Itime .Kebumen 24 Januari 2026 .Praktik pengangsu BBM bersubsidi jenis Pertalite di SPBU 44.543.09 Tamanwinangun, Kebumen kembali terungkap. Pada Sabtu tanggal 24 Januari 2026 sekira pukul 15.40 wib, tim media melakukan pemantauan dan menemukan seorang pengangsu berinisial AR sedang mengisi BBM Pertalite dari tangki sepeda motor Vixon B 6576 KCJ ke dalam jerigen berkapasitas 35 liter.
Hasil pemantauan menunjukkan bahwa AR menggunakan sepeda motor Vixon B 6576 KCJ untuk mengangkut jerigen berisi BBM Pertalite. Total jerigen yang ditemukan di lokasi sebanyak 7 buah.
Namun saat tim media mengkonfirmasi kepada AR, ia mengakui bahwa dirinya memang melakukan pengangsu BBM Pertalite subsidi di SPBU tersebut yang berada di Tamanwinangun.
“Memang benar saya mengangsu BBM Pertalite Subsidi di SPBU Tamanwinangun,” terang AR, Sabtu (24/01/2026).
Lanjut AR bahwa dirinya bekerja pada seorang sebagai bandar atau pengepul sekaligus seseorang yang mengaku sebagai wartawan.
“Saya disini hanya bekerja sebagai pengangsu dan sudah ada penanggung jawab dia juga seorang wartawan,” lanjutnya.
AR juga mengungkapkan bahwa penampung BBM Pertalite Subsidi di-backup oleh seseorang berinisial “IS” sekaligus ketua Lembaga Advokasi dan Pembelaan Hukum Bulan Bintang (PBB) Kebumen.
“Saya di-backup oleh ‘IS’ sebab dia yang punya wilayah sini,” ungkapnya.
AR membeberkan bahwa saat ditemui tim media, dirinya baru mengisi 4 jerigen dengan berkapasitas ukuran 35 liter.
“Saya baru mengisi 4 jerigen dengan ukuran 35 liter,” ujarnya.
AR menjelaskan bahwa selain dirinya masih banyak pengangsu BBM Pertalite subsidi di Tamanwinangun, bahkan menurutnya ada yang lebih besar.
“Jujur selain saya masih banyak teman-teman yang mengangsu BBM Pertalite Subsidi seperti ini. Bahkan dia juga bandar diwilayah sini,” pungkasnya.
Pengakuan AR ini menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas pengawasan dan penindakan terhadap praktik pengangsu BBM subsidi di Kebumen. Pasalnya, praktik ini telah berlangsung lama dan melibatkan banyak pihak.
Fungsional aparat kepolisian Polres Kebumen juga diduga melakukan pembiaran terhadap praktik pengangsu BBM subsidi ini. Pasalnya, praktik ini telah berlangsung lama dan tidak ada tindakan tegas yang diambil oleh aparat kepolisian untuk menghentikannya.
Pengangsu BBM Pertalite subsidi merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan dan Penyaluran Bahan Bakar Minyak, yang menyatakan bahwa BBM subsidi hanya dapat digunakan untuk keperluan yang ditentukan oleh pemerintah. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana dan/atau denda.
Dalam Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan pengangkutan dan/atau penyimpanan Bahan Bakar Minyak yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Terpisah seseorang yang disebutkan sebagai backup berinisial “IS” saat dihubungi via telepon WhatsApp dengan nomor 08191500xxxx membenarkan bahwa di Kabupaten Kebumen, ada dua anggotanya yang terlibat terkait pengangsu BBM Pertalite subsidi di dua kecamatan.
“Ya, benar di situ ada dua anggota saya yang mengkoordinir pengangsu BBM Pertalite subsidi di dua kecamatan,” tandasnya.
(TIM Redaksi)

#itime, #itimepertanian, #itimeperistiwa, #itimeArtikel, #itimeviral, #itimeberita, #itimebudaya, #itimepemerintah, #itimehukum, #itimenasional, #itimeregional, #itimeinternasional, #itimeolahraga, #itimegayahidup, #itimetni, #itimePolri, #itimeuncatagorized, #itimependidikan, #itimepengetahuan, #itimesorot, #itimesemuaorang, #itimeviral, #itimewartawan, #itimedunia, #itimeportal, #itimeekonomi, #itimeglobal, #itimeteman, #itimesahabat, #itimerepublik, #itimeberitabaru, #itimeberitaterkini, #itimehariini, #itimenews, #itimeterkini, #itimepagi, #itimetv, #itimeberita, #itimemedia, #itimeindonesia, #itimeasia, #itimenusantara, #itimeprovinsi, #itimewaktu, #itimevidio, #itimefilm, #itimetrendi
