Itime. Kebumen – Masyarakat keluhkan adanya kendaraan besar bersumbu tiga yang bermuatan over tonase melewati jalan Deandles, tepatnya di Petanahan – Purworejo, Jawa Tengah.
Keluhannya tersebut disampaikan WN, warga lingkar selatan “Deandles”. Ia menyebutnya, maraknya kendaraan besar bersumbu tiga seperti truk tronton, trailer, bahkan kadang kendaraan besar seperti kontainer pengangkut BBM Pertamina bermuatan hingga sekira 30 ton, badan dinilai tidak mampu menahan beban sehingga berpotensi jalan cepat rusak.
“Tidak siang atau malam sampai saat ini masih banyak kendaraan besar yang lewat disini, kayak truk tronton, trailer, kadang juga kontainer yang mengangkut bbm Pertamina. Yang jelas jalan ini ga akan mampu menahan beban kendaraan tersebut yang beratnya mencapai 30 ton,” terang WN, Minggu (01/02/2026).
Dalam kesempatan itu, ia juga berharap kepada Bupati Kebumen Lilis Nuryani, dinas terkait, dan aparat kepolisian agar memberikan perhatian serius terhadap kondisi tersebut.
“Berharap bupati Kebumen “Biyunge”, dinas seperti Perhubungan (Dishub), dan kepolisian satlantas segera mengambil langkah dan memberikan perhatian serius terkait kondisi jalan ini,” tegasnya.
WN melanjutkan, bahwa dirinya mengakui perbaikan jalan Deandles sangatlah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas. Jalan yang sebelumnya penuh lubang dan kubangan kini sudah lebih rata dan halus.
“Sekarang jauh lebih baik dibanding sebelumnya, lubang dan kubangan sudah tidak ada lagi,” lanjutnya.
Sementara itu warga lain, OK mengungkapkan, aktivitas angkutan berat dengan muatan berlebih sudah berlangsung cukup lama dan menjadi salah satu penyebab utama kerusakan jalan yang berlubang. Padahal, akses jalan tersebut sangat vital bagi aktivitas masyarakat sekitar, terutama anak-anak yang setiap hari menggunakan untuk berangkat ke sekolah.
“Padahal aktivitas kendaraan berat yang bermuatan berlebih sudah cukup lama sekali dan itu salah satu penyebab jalan mudah rusak. Selain itu jalan ini termasuk jalur vital terlebih untuk anak-anak ke sekolah,” ungkapnya.
OK juga meminta kepada pemerintah daerah (Pemda) dan dinas terkait agar segera mengambil langkah tegas. Ia berharap adanya surat keputusan atau regulasi yang jelas, disertai sanksi tegas bagi pengusaha maupun pengemudi yang melanggar batas tonase.
“Kami meminta kepada Pemda Kebumen mengeluarkan himbauan sekaligus aturan yang tegas kepada para pengusaha dan pengguna jalan. Jika ada yang masih melanggar standar muatan harus diberikan sanksi,” pungkasnya.
Kasus ini menunjukkan bahwa peraturan larangan kendaraan sumbu tiga melewati jalan kabupaten perlu ditegakkan untuk melindungi infrastruktur jalan dan memastikan keselamatan lalu lintas. Dengan demikian, masyarakat dapat merasa aman dan nyaman saat menggunakan jalan tersebut.
Pemerintah daerah dan dinas terkait perlu segera mengambil langkah-langkah berikut:
1. *Mengeluarkan peraturan larangan*: Pemerintah daerah perlu mengeluarkan peraturan yang jelas dan tegas untuk melarang kendaraan sumbu tiga melewati jalan Deandles.
2. *Pemasangan rambu-rambu*: Rambu-rambu larangan perlu dipasang di sepanjang jalan Deandles untuk memberikan peringatan kepada pengemudi.
3. *Pengawasan*: Aparat kepolisian dan dinas perhubungan perlu melakukan pengawasan secara ketat untuk menegakkan peraturan tersebut.
4. *Sanksi*: Sanksi yang tegas perlu diberikan kepada pengusaha dan pengemudi yang melanggar peraturan tersebut.
(SND)
