Itime. Mandailing Natal, ~ Pengelolaan Dana Desa kembali menjadi perhatian publik di Kabupaten Mandailing Natal. Dugaan penyimpangan anggaran mencuat dari Desa Sibiobio, Kecamatan Kotanopan, terkait kegiatan pembangunan fasilitas jamban umum atau MCK Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kegiatan Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Fasilitas Jamban Umum/MCK Umum tersebut tercatat memiliki pagu anggaran sekitar Rp74.556.902 yang bersumber dari Dana Desa.
Namun hingga Januari 2026, masyarakat setempat mengaku belum menemukan keberadaan fisik bangunan MCK sebagaimana tercantum dalam dokumen perencanaan dan laporan realisasi anggaran desa.

Sejumlah warga menyebut tidak ada bangunan MCK baru maupun rehabilitasi fasilitas lama yang dapat ditunjukkan secara jelas sebagai hasil kegiatan tersebut, padahal sanitasi publik merupakan kebutuhan mendasar yang berdampak langsung pada kesehatan lingkungan.
“Setahu kami, ada anggaran untuk pembangunan MCK. Namun hingga kini kami tidak mengetahui di mana fasilitas itu dibangun. Untuk sementara, saya mohon identitas saya tidak disebutkan,” ujar seorang warga Desa Sibiobio.
Pernyataan tersebut memperkuat dugaan adanya pembangunan fiktif, yakni kondisi ketika anggaran telah dicairkan, namun pekerjaan fisik tidak terealisasi atau tidak dapat dipertanggungjawabkan secara nyata.
Situasi ini mencerminkan persoalan klasik dalam tata kelola Dana Desa, mulai dari lemahnya kapasitas aparatur, rendahnya integritas pengelola keuangan, hingga minimnya pengawasan efektif dari masyarakat dan lembaga berwenang.
Ironisnya, Dana Desa yang sejatinya dirancang sebagai instrumen pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan justru berpotensi berubah menjadi sumber persoalan baru apabila tidak dikelola secara transparan dan akuntabel.
Masyarakat Desa Sibiobio berharap Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal serta Kejaksaan Negeri Mandailing Natal segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh dan objektif guna memastikan penggunaan Dana Desa sesuai peruntukannya.
Secara hukum, dugaan penyimpangan Dana Desa dapat dikenakan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Desa Sibiobio belum memberikan keterangan resmi terkait realisasi kegiatan pembangunan MCK tersebut. Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab sebagai bagian dari prinsip keberimbangan informasi.
(Magrifatulloh).
