Itime. SALATIGA – Polemik perizinan kawasan wisata Dusun Semilir kembali memanas. Lembaga Elbeha Barometer resmi melaporkan Bupati Semarang kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, terkait dugaan pembiaran terhadap operasional kawasan wisata yang berlokasi di Jalan Soekarno-Hatta Nomor 49, Ngemplak, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
Pengaduan tersebut disampaikan melalui surat bernomor 0XXI/ELBEHA-BAROMETER/I/2026. Dalam laporannya, Elbeha Barometer menilai hingga kini belum terdapat kejelasan hukum terkait perizinan Dusun Semilir, meskipun persoalan tersebut telah lama menjadi sorotan media massa, dibahas di DPRD Kabupaten Semarang, DPRD Provinsi Jawa Tengah, serta sempat bergulir di Polda Jawa Tengah.
Ketua Umum Elbeha Barometer, G. Sri Hartono, menyatakan laporan itu diajukan karena kuatnya indikasi pembiaran oleh Pemerintah Kabupaten Semarang terhadap operasional kawasan wisata tersebut.
“Persoalan ini tidak pernah diselesaikan secara tuntas dan transparan. Akibatnya, ketidakpastian hukum terus berlangsung dan kegelisahan publik tidak pernah dijawab,” ujar Sri Hartono, Selasa (3/2/2026).
Dalam surat pengaduan kepada Presiden, Elbeha Barometer turut melampirkan keterangan resmi Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Semarang, Eko Sigit Prayogo. Dalam keterangannya, Eko menyebut pihak DPU belum pernah melakukan kajian teknis konstruksi maupun mengeluarkan rekomendasi perizinan untuk villa, hotel, serta wahana permainan di kawasan Wisata Dusun Semilir.
Selain itu, kawasan wisata tersebut juga disebut belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dokumen wajib sebagai syarat kelayakan bangunan gedung sebelum digunakan secara operasional. Ketiadaan SLF dinilai semakin memperkuat dugaan ketidaksesuaian prosedur perizinan.
Elbeha Barometer juga mencatat sejumlah persoalan lain, mulai dari dugaan ketidaksesuaian perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS), dugaan pelanggaran kesesuaian tata ruang dan zonasi wilayah, hingga perbedaan pernyataan antarinstansi pemerintah daerah yang dinilai mencerminkan lemahnya koordinasi dan pengawasan.
Pengaduan tersebut turut diperkuat dengan aduan warga sekitar kawasan wisata. Warga mengeluhkan persoalan legalitas usaha, dampak lingkungan, serta ketidakadilan dalam penegakan aturan. Pemerintah Kabupaten Semarang dinilai pasif dan belum memberikan kepastian hukum.
“Ketika sebuah usaha besar terus beroperasi di tengah polemik perizinan, sementara tidak ada tindakan tegas dari pemerintah daerah, wajar jika publik mencurigai adanya tarik-menarik kepentingan,” tegas Sri Hartono.
Dalam laporannya, Elbeha Barometer juga menyinggung dugaan penggunaan air tanah dalam tanpa izin dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Jika terbukti, praktik tersebut dinilai melanggar ketentuan pengelolaan sumber daya air.
Secara hukum, Elbeha Barometer merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Melalui pengaduan tersebut, Elbeha Barometer meminta Presiden menginstruksikan audit hukum dan administratif secara menyeluruh terhadap perizinan Wisata Dusun Semilir, memerintahkan kementerian dan lembaga terkait untuk turun langsung ke lapangan, serta menjatuhkan sanksi tegas apabila ditemukan pelanggaran.
“Pengaduan ini merupakan bentuk kontrol masyarakat sipil agar negara hadir. Hukum tidak boleh dikalahkan oleh pembiaran dan kepentingan kekuasaan lokal,” pungkas Sri Hartono.
(Tim)
