Itime.Kebumen 4 Febuari 2026 . Pro kontra kepemilikan tanah kas desa kembali menjadi sorotan publik di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. Sodikul Anwar Kepala Desa (Kades) Mulyosri, Kecamatan Prembun memperjuangkan hak-hak aset kepemilikan desa dan menyanggah klaim bahwa tanah tersebut milik salah satu warganya.
Saat dikonfirmasi tim media, Kades Sodikul Anwar menyampaikan bahwa aset tanah tersebut bukan milik pribadi salah satu warganya, tetapi mutlak milik pemerintah desa (Pemdes) setempat.
“Pemdes memiliki dokumen yang sah sebagai bukti hak desa, dan kami tidak akan membiarkan aset desa ini diganggu gugat oleh pihak manapun,” tegas Kades Mulyosri, Rabu (04/02/2026).
Sodikul Anwar melanjutkan, bahwa desa memiliki hak penuh atas tanah tersebut dan akan terus memperjuangkan hak-hak aset desa sampai ke meja hijau.
“Kami tidak akan mundur untuk memperjuangkan, sebab itu adalah tanggung jawab sebagai kades untuk menjaga dan melestarikan aset desa,” lanjut Sodikul Anwar.
Masyarakat Desa Mulyosri menyambut positif langkah Kades Sodikul Anwar dalam memperjuangkan hak-hak aset desa. Salah satu warga setempat BK mengungkapkan, bahwa tanah tersebut memang benar milik aset desa Mulyosri.
“Memang benar bahwa tanah tersebut milik desa. Kami mendukung penuh langkah dan perjuangan Kades Sodikul Anwar demi hak-hak aset desa,” ungkapnya.
Lalu BK menambahkan bahwa kades beserta pemerintah desa (emdes) setempat akan memperjuangkan hak-hak dan kepemilikan aset tersebut.
“Kami percaya bahwa Kades Sodikul Anwar akan memperjuangkan hak-hak aset desa dengan baik, dan kami akan terus mendukung demi hak aset desa Mulyosri,” ujarnya.
Senada dengan BK, warga desa lainnya, AI membenarkan bahwa tanah tersebut milik aset desa Mulyosri. Ia menuturkan bahwa dari jaman dahulu tanah tersebut milik desa setempat.
“Tanah milik desa yang sekarang menjadi sengketa dengan ahli waris yang mengakui. Berdasarkan alur cerita aset tersebut dari mantan kades kades sebelumnya, tanah tersebut memang milik desa Mulyosri,” tuturnya.
AI menambahkan bahwa kepemilikan tanah tersebut diduga dirubah oleh mantan kades sebelumnya tanpa diketahui oleh masyarakat setempat.
“Ada salah satu mantan kades yang sempat mengubah status tanah tersebut tanpa sepengetahuan warga. Tapi, berdasarkan leter C maupun pembayaran pajak tetap ditanggung oleh pemerintah desa Mulyosri,” imbuhnya.
Kemudian warga desa Mulyosri sangat mendukung langkah Kades Sodikul Anwar dalam memperjuangkan hak-hak aset desa.
“Kami tidak akan membiarkan aset desa ini diganggu gugat oleh pihak manapun. Kami akan terus mendukung perjuangan Kades Mulyosri,” AI memungkasi.
Sebagai Informasi Publik.
Diberitakan sebelumnya
Kebumen, Koranjateng.com – Polemik sengketa tanah di Desa Mulyosri, Kecamatan Prembun, Kabupaten Kebumen kembali mencuat dan menyita perhatian publik. Sengketa yang telah berlangsung bertahun-tahun ini melibatkan pihak Pemerintah Desa (Pemdes) Mulyosri dengan salah satu warga setempat yang mengaku sebagai ahli waris dari mantan Kepala Desa Mulyosri, (03/01/2026).
Ahli waris tersebut mengklaim memiliki hak sah atas tanah yang disengketakan berdasarkan putusan damai Pengadilan Negeri Kebumen sekitar tahun 2015. Dalam perkara tersebut, pihak yang digugat adalah kepala desa yang menjabat saat itu. Menurut pengakuan ahli waris, hasil putusan pengadilan telah menguatkan hak mereka atas tanah dimaksud.
Namun di sisi lain, Pemdes Mulyosri tetap bersikukuh bahwa tanah tersebut merupakan aset milik desa. Klaim ini didasarkan pada surat pernyataan dari para ahli waris yang dibuat sekitar tahun 2004, yang menurut Pemdes menjadi dasar legal kepemilikan tanah oleh desa.
Lebih jauh, pihak ahli waris menyatakan bahwa pasca memenangkan sengketa di Pengadilan Negeri Kebumen pada sekitar tahun 2015, mereka berniat melakukan proses balik nama sertifikat tanah. Namun upaya tersebut disebut mengalami berbagai kendala dan dipersulit oleh pihak pemerintah desa setempat, sehingga hingga kini status administrasi tanah belum juga berubah.
Polemik yang sempat mereda tersebut kembali mencuat pada akhir Desember 2025. Situasi memanas pada awal Januari 2026 ketika tanah yang masih disengketakan itu diketahui telah dikeruk oleh pihak Pemdes Mulyosri. Pengerukan dilakukan dengan alasan untuk keperluan pengurugan salah satu proyek pemerintah.
Tindakan tersebut menuai keberatan dari pihak ahli waris yang menilai pengerukan dilakukan secara sepihak, sementara status kepemilikan tanah masih dalam sengketa dan belum memiliki kepastian hukum yang benar-benar final di lapangan.
Masyarakat berharap pemerintah daerah dan instansi terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta aparat penegak hukum, dapat turun tangan untuk memberikan kejelasan dan mencegah konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.
(SND)

#itime, #itimepertanian, #itimeperistiwa, #itimeArtikel, #itimeviral, #itimeberita, #itimebudaya, #itimepemerintah, #itimehukum, #itimenasional, #itimeregional, #itimeinternasional, #itimeolahraga, #itimegayahidup, #itimetni, #itimePolri, #itimeuncatagorized, #itimependidikan, #itimepengetahuan, #itimesorot, #itimesemuaorang, #itimeviral, #itimewartawan, #itimedunia, #itimeportal, #itimeekonomi, #itimeglobal, #itimeteman, #itimesahabat, #itimerepublik, #itimeberitabaru, #itimeberitaterkini, #itimehariini, #itimenews, #itimeterkini, #itimepagi, #itimetv, #itimeberita, #itimemedia, #itimeindonesia, #itimeasia, #itimenusantara, #itimeprovinsi, #itimewaktu, #itimevidio, #itimefilm, #itimetrendi
