Itime.SURAKARTA, 5 Febuari 2026 .Seorang terdakwa yang diduga menyebabkan kebakaran akibat kelalaian lupa mematikan mesin kendaraan roda dua mendapatkan vonis dari Pengadilan Negeri Surakarta pada hari ini (5/2/2026). Kejadian kebakaran yang terjadi pada November 2025 silam telah menyebabkan kerusakan material senilai puluhan juta rupiah pada fasilitas umum dan kendaraan milik orang lain.
Kebakaran Dimulai dari Mesin Motor yang Tidak Dimatikan
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Utama Supriyadi, diterangkan bahwa terdakwa bernama Slamet (35), seorang pekerja swasta dari Kecamatan Banjarsari, pada tanggal 12 November 2025 lalu telah parkir motornya di area depan pasar tradisional lokal. Karena terburu-buru untuk menghadiri janji temu, ia lupa mematikan mesin kendaraan dan tidak memasang kunci kontak.
Tak lama kemudian, mesin yang terus menyala menyebabkan suhu komponen menjadi terlalu tinggi dan menimbulkan percikan api yang langsung menyala ke bagian jok dan karpet motor yang terbuat dari bahan mudah terbakar. Api cepat menyebar ke kendaraan lain yang terparkir berdekatan serta menyambar ke bagian atap pasar yang terbuat dari genteng seng tipis.
Vonis Diberikan dengan Pertimbangan Kelalaian dan Tanggung Jawab
Setelah mengemukakan bukti-bukti termasuk laporan hasil penyelidikan kepolisian, laporan teknis dari tim kebakaran, serta kesaksian dari beberapa saksi mata, hakim memutuskan vonis bagi terdakwa. Slamet dijatuhi hukuman kerja sukarela selama 6 bulan dan wajib mengganti kerugian yang ditimbulkan sebesar Rp 85.000.000 kepada semua pihak yang mengalami kerusakan.
“Hakim mempertimbangkan bahwa perbuatan terdakwa merupakan kelalaian yang tidak disengaja, namun telah menyebabkan kerugian yang cukup besar bagi banyak pihak. Vonis ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menggunakan dan menempatkan kendaraan,” ujar Hakim Supriyadi dalam putusan yang dibacakan di ruang sidang.
Terdakwa Menyerah dan Siap Menunaikan Kewajiban
Dalam kesempatan tersebut, Slamet menyatakan menerima putusan pengadilan dengan lapang dada dan siap menunaikan semua kewajiban yang diberikan. Ia juga meminta maaf kepada semua pihak yang terkena dampak kebakaran akibat kelalaiannya.
“Saya sangat menyesal atas apa yang telah terjadi. Saya tidak sengaja menyebabkan kerusakan pada orang lain. Saya akan bekerja keras untuk mengganti kerugian dan pastikan tidak akan mengulangi kesalahan yang sama lagi,” ucap Slamet usai sidang.
Petugas pemadam kebakaran juga mengingatkan masyarakat untuk selalu memastikan mesin kendaraan dimatikan dengan benar dan tidak meninggalkannya dalam kondisi menyala, terutama di area padat penduduk dan banyak terdapat bahan mudah terbakar.
(Reina)

#itime, #itimepertanian, #itimeperistiwa, #itimeArtikel, #itimeviral, #itimeberita, #itimebudaya, #itimepemerintah, #itimehukum, #itimenasional, #itimeregional, #itimeinternasional, #itimeolahraga, #itimegayahidup, #itimetni, #itimePolri, #itimeuncatagorized, #itimependidikan, #itimepengetahuan, #itimesorot, #itimesemuaorang, #itimeviral, #itimewartawan, #itimedunia, #itimeportal, #itimeekonomi, #itimeglobal, #itimeteman, #itimesahabat, #itimerepublik, #itimeberitabaru, #itimeberitaterkini, #itimehariini, #itimenews, #itimeterkini, #itimepagi, #itimetv, #itimeberita, #itimemedia, #itimeindonesia, #itimeasia, #itimenusantara, #itimeprovinsi, #itimewaktu, #itimevidio, #itimefilm, #itimetrendi
