Itime. Kebumen, – Salah satu warga Wirasari, Kecamatan Sadananya, Ciamis bernama RH resmi dilaporkan oleh BU yang didampingi oleh Adv. Umi Fitriyati, S.H, ke Polres Kebumen atas dugaan tidak dipenuhinya kewajiban dalam kesepakatan perdamaian yang telah disepakati. Laporan tersebut diterima oleh unit SPKT Polres Kebumen pada Jumat (06/02/2026) pukul 13.30 WIB, Kabupaten Kebumen Jawa Tengah.
Menurut Adv. Umi Fitriyati, S.H, laporan tersebut dilakukan setelah somasi resmi yang dilayangkan kuasa hukum BU tidak diindahkan, serta tidak adanya itikad baik dari pihak RH untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana tertuang dalam surat kesepakatan perdamaian pada tanggal 28 Januari 2026.
“Kami melaporkan RH atas dugaan tidak dipenuhinya kewajiban dalam bentuk kesepakatan damai yang sudah dibuat bersama pada 28 Januari 2026 lalu. Bahkan setelah disomasi dari yang bersangkutan seolah tidak memperdulikan serta tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan,” terang Umi Fitriyati.
Pengaduan ke SPKT Polres Kebumen merupakan langkah terakhir setelah jalur persuasif dan kekeluargaan tidak ada hasil dan penjelasan dari yang bersangkutan.
“Pengaduan ini merupakan langkah terakhir, setelah jalur persuasif dan kekeluargaan tidak membuahkan hasil. Klien kami telah memberikan ruang penyelesaian damai melalui kesepakatan, tapi di ingkari dan surat somasi juga diabaikan, maka kami menempuh jalur hukum dengan mengadukan peristiwa ini ke Polres Kebumen,” kata Umi Fitriyati.
Dalam kesepakatan perdamaian tersebut, RH menyatakan kesediaannya untuk memenuhi kewajiban tertentu sebagai bentuk tanggung jawab hukum. Namun, hingga batas waktu yang diberikan, kewajiban tersebut tidak pernah direalisasikan, bahkan dirinya dinilai menghindar dan sulit dihubungi.
“Pengingkaran terhadap kesepakatan damai bukan sekadar wanprestasi perdata, tetapi dapat berimplikasi pidana apabila sejak awal terdapat itikad tidak baik,” tambahnya.
Pengaduan ke Polres Kebumen berdasarkan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dan/atau tindak pidana, seiring dengan indikasi bahwa kesepakatan tersebut tidak dijalankan secara sengaja.
Setelah laporan diterima unit SPKT Polres Kebumen, pihak BU menyatakan akan menghormati dan mengikuti seluruh proses hukum, serta berharap aparat kepolisian dapat memproses pengaduan ini secara profesional dan objektif.
“Setelah laporan diterima unit SPKT Polres Kebumen, kami berharap langkah ini menjadi pelajaran bahwa kesepakatan perdamaian harus dihormati dan dilaksanakan. Hukum tidak boleh dipermainkan,” pungkasnya.
Sebagai Informasi Publik.
Diberitakan sebelumnya…..!!!
Pengingkaran terhadap kesepakatan perdamaian kembali menjadi sorotan publik. Seorang warga bernama RH, warga Werasari, Kecamatan Sadananya, Kabupaten Ciamis. Resmi disomasi secara hukum akibat diduga tidak melaksanakan isi kesepakatan damai yang telah dibuat dan ditandatangani secara sah, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
Somasi tersebut dilayangkan oleh Advokat Umi Fitriyati, S.H selaku kuasa hukum dari BU, pada 2 Februari 2026, dengan Nomor 01/Somasi/II/1/2026. Langkah ini ditempuh setelah pihak yang disomasi dinilai menghindar dan tidak menunjukkan itikad baik untuk melaksanakan kewajiban hukumnya.
Berdasarkan keterangan kuasa hukum, pada hari Rabu, 28 Januari 2026, sekira pukul 13.30 WIB, RH telah menandatangani Surat Kesepakatan Perdamaian, yang pada pokoknya menyatakan kesediaan dirinya akan memberikan kompensasi atau ganti rugi sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) kepada BU. Kesepakatan tersebut dibuat secara sadar, tanpa tekanan, dan disepakati sebagai jalan penyelesaian damai.
Namun, hingga somasi dilayangkan, kewajiban tersebut tidak pernah direalisasikan, bahkan pihak yang bersangkutan sulit dihubungi dan terkesan menghindar.
“Klien kami telah memberikan ruang penyelesaian damai, namun kesepakatan itu justru diabaikan. Hal ini bukan sekedar persoalan etika, tetapi sudah masuk wilayah tanggung jawab hukum,” tegas Umi Fitriyati, S.H.
Secara yuridis, kesepakatan perdamaian memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata. Ketika salah satu pihak tidak memenuhi prestasinya, terlebih setelah ditegur secara patut, maka perbuatan tersebut memenuhi unsur wanprestasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1238 KUHPerdata, dengan konsekuensi ganti rugi sebagaimana Pasal 1243 KUHPerdata.
Pandangan tersebut diperkuat oleh yurisprudensi Mahkamah Agung RI, antara lain Putusan MA RI Nomor 1794 K/Pdt/2004 dan Putusan MA RI Nomor 1075 K/Pdt/2014.
Lebih lanjut, kuasa hukum tidak menutup kemungkinan adanya aspek pidana apabila terbukti sejak awal kesepakatan dibuat tanpa itikad baik dan hanya dijadikan alat untuk menghindari tanggung jawab. Hal ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1601 K/Pid/1990.
(SND)
