Itine.Surakarta, 7 Februari 2026 – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Dr. Andi Wijaya, SH, MH, menyampaikan rasa keheranan terkait peraturan yang mengharuskan penggunaan durian sebagai pengganti hewan kurban harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Direktur Jenderal Pembinaan Kesempatan Kerja dan Perlindungan Tenaga Kerja (Kemnaker).
Kasus ini muncul setelah sebuah komunitas petani durian di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, berencana memberikan hasil panen durian sebagai bentuk bantuan kurban kepada masyarakat kurang mampu di sekitar wilayah mereka, sebagai alternatif karena keterbatasan anggaran untuk membeli hewan kurban seperti sapi atau kambing.
Namun, komunitas tersebut mendapatkan informasi bahwa untuk melakukan hal tersebut, mereka harus mengajukan permohonan resmi ke Direktorat Jenderal Pembinaan Kesempatan Kerja dan Perlindungan Tenaga Kerja Kemnaker dan mendapatkan persetujuan tertulis terlebih dahulu.
“Kami merasa heran mengapa urusan yang berkaitan dengan distribusi bantuan kurban berupa buah durian harus terkait dengan izin dari Kemnaker. Sejauh yang kami ketahui, pengaturan tentang kurban lebih banyak diatur dalam peraturan agama dan terkait dengan kesehatan hewan serta pangan, bukan dengan urusan tenaga kerja,” ujar Jaksa Andi dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung Perwakilan Jawa Tengah.
Jaksa Andi menjelaskan bahwa berdasarkan data yang diperoleh, peraturan yang menjadi acuan tersebut adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Bantuan Sosial Berupa Barang Konsumsi. Namun, dalam pasal 7 ayat (3) disebutkan bahwa untuk barang konsumsi non-hewani yang akan digunakan sebagai pengganti hewan kurban, harus mendapatkan persetujuan dari pihak berwenang yang ditunjuk.
“Meskipun ada dasar peraturan, kami menganggap perlu adanya klarifikasi terkait alasan mengapa wewenangnya berada di tangan Kemnaker. Seharusnya ada koordinasi yang lebih baik antara kementerian terkait agar tidak menimbulkan kebingungan bagi masyarakat,” tambahnya.
Kepala Komunitas Petani Durian Sukoharjo, Slamet Riyadi, menyampaikan bahwa pihaknya hanya ingin berbagi hasil panen yang melimpah kepada masyarakat yang membutuhkan. “Kami tidak mengerti mengapa harus melalui proses yang begitu rumit hanya untuk memberikan buah durian sebagai bantuan. Kami sudah memastikan kualitas durian yang diberikan aman untuk dikonsumsi,” katanya.
Tanggapan Pihak Kemnaker dan Kementerian Agama
Dalam siaran pers terpisah, Direktur Jenderal Pembinaan Kesempatan Kerja dan Perlindungan Tenaga Kerja, Dr. Siti Nurhaliza, SH, MH, memberikan klarifikasi terkait peraturan tersebut. Menurutnya, peraturan yang dibuat bertujuan untuk memastikan bahwa setiap bentuk bantuan sosial yang diberikan tidak mengganggu kesejahteraan tenaga kerja dan perekonomian lokal.
“Peraturan ini tidak dimaksudkan untuk menyulitkan masyarakat. Sebaliknya, kami ingin memastikan bahwa bantuan yang diberikan tidak menyebabkan dampak negatif, seperti merusak pasar lokal atau membuat petani kecil kesulitan menjual hasil panen mereka. Selain itu, kami juga bertanggung jawab untuk memastikan bahwa barang yang diberikan aman dan memenuhi standar kualitas,” jelas Siti Nurhaliza.
Ia menambahkan bahwa proses permohonan persetujuan tidak sesulit yang dibayangkan dan dapat dilakukan secara daring melalui portal resmi Kemnaker. “Kami akan memproses permohonan dalam waktu maksimal 3 hari kerja. Bagi komunitas petani di Sukoharjo, kami siap memberikan bimbingan dan mempercepat proses persetujuan karena niat mereka sangat baik,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum Kementerian Agama, Prof. Dr. H. Muhammad Syafi’i, MA, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Kemnaker terkait hal ini. Menurutnya, secara agama, penggunaan buah-buahan sebagai pengganti hewan kurban dapat diterima dengan catatan bahwa niat utama adalah untuk berbagi dengan yang membutuhkan.
“Kementerian Agama mendukung setiap bentuk kegiatan sosial yang dilakukan dengan niat baik. Kami akan bekerja sama dengan Kemnaker untuk menyederhanakan proses administrasi agar masyarakat tidak merasa terbebani. Sebenarnya, aturan ini dapat menjadi sinergi yang baik antara urusan agama dan pengelolaan sosial ekonomi masyarakat,” jelas Syafi’i.
Langkah Selanjutnya
Jaksa Andi menyatakan bahwa Kejaksaan akan melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan peraturan tersebut dan memastikan bahwa tidak ada penyalahgunaan wewenang yang terjadi. “Kami berharap masalah ini dapat menjadi momentum untuk menyederhanakan peraturan dan meningkatkan koordinasi antar kementerian agar pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih baik,” pungkas Jaksa Andi.
Komisaris Komunitas Petani Durian Sukoharjo, H. Joko Susilo, menyampaikan bahwa pihaknya telah mulai mengurus berkas permohonan dan berharap prosesnya dapat berjalan lancar. “Kami sangat menghargai tanggapan dari Kemnaker dan Kementerian Agama. Semoga niat baik kami dapat segera terealisasikan dan durian kami bisa sampai ke tangan yang membutuhkan,” katanya.
(Reina)

#itime, #itimepertanian, #itimeperistiwa, #itimeArtikel, #itimeviral, #itimeberita, #itimebudaya, #itimepemerintah, #itimehukum, #itimenasional, #itimeregional, #itimeinternasional, #itimeolahraga, #itimegayahidup, #itimetni, #itimePolri, #itimeuncatagorized, #itimependidikan, #itimepengetahuan, #itimesorot, #itimesemuaorang, #itimeviral, #itimewartawan, #itimedunia, #itimeportal, #itimeekonomi, #itimeglobal, #itimeteman, #itimesahabat, #itimerepublik, #itimeberitabaru, #itimeberitaterkini, #itimehariini, #itimenews, #itimeterkini, #itimepagi, #itimetv, #itimeberita, #itimemedia, #itimeindonesia, #itimeasia, #itimenusantara, #itimeprovinsi, #itimewaktu, #itimevidio, #itimefilm, #itimetrendi
