Itime. Kebumen – Dalam beberapa hari terakhir, media sosial (Medsos) facebook dihebohkan terkait unggahan dari akun pribadi “PN Kirana Putri” yang menyebut somasi warga terhadap Bupati Kebumen sebagai “Harapan Yang Terlalu Cepat” terkait pelaksanaan Perda P4GN. Namun, sebagai pemberi somasi, saya Nurudin ingin meluruskan beberapa hal penting untuk memberikan klarifikasi dan perspektif yang lebih akurat.
Menurut keterangan Nurudin sekaligus pendiri yayasan Bambu Wulung menyampaikan, bahwa somasi tersebut perihal Perda Kabupaten Kebumen Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) telah diundangkan secara sah pada tanggal 25 November 2024. Artinya, perda tersebut sudah berlaku dan mengikat sejak tanggal pengundangan, bukan sejak bupati dilantik. Oleh karena itu, somasi yang diberikan pada tanggal 9 Februari 2026 adalah wajar dan sah secara hukum.
“Saya tidak mengerti, mengapa perda yang sudah berlaku sejak November 2024 tidak segera dilaksanakan? Apakah menunggu sampai anak-anak kita menjadi korban narkoba? Apakah menunggu sampai masyarakat kita menjadi korban dari peredaran narkoba yang semakin marak? Saya rasa tidak ada alasan lagi untuk menunda-nunda pelaksanaan perda ini. Kita harus bertindak cepat dan tegas untuk melindungi masyarakat kita dari bahaya narkoba,” terang pendiri yayasan Bambu Wukung, Selasa (10/02/2026).
Nurudin menjelaskan bahwa somasi adalah teguran hukum yang sah dan bagian dari kontrol publik terhadap pemerintah. Somasi bukan bentuk kebencian, bukan tekanan politik, apalagi sabotase kinerja kepala daerah. Justru somasi adalah pengingat konstitusional agar pemerintah taat asas dan taat hukum.
“Kita tidak ingin menjadi penonton di negeri sendiri. Kita ingin pemerintah menjalankan perda yang sudah dibuat untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Somasi ini bukan serangan terhadap pemerintah, tapi bentuk kepedulian kita terhadap masa depan anak-anak kita. Kita ingin pemerintah menjalankan perda ini dengan sungguh-sungguh dan tidak hanya menjadi simbolis,” tegas Nurudin.
Namun, terkait alasan bahwa bupati “baru menjabat” tidak dapat dijadikan pembenar untuk menunda pelaksanaan perda yang sudah berlaku lebih dari satu tahun. Perda bukan wacana, bukan rencana—tetapi perintah hukum yang wajib dijalankan oleh siapapun kepala daerahnya.
“Perda P4GN bukan main-main, ini tentang masa depan anak-anak kita. Tidak ada waktu untuk menunda-nunda pelaksanaan perda ini. Kita harus bertindak cepat dan tegas untuk melindungi masyarakat kita dari bahaya narkoba. Saya berharap pemerintah dapat menjalankan perda ini dengan sungguh-sungguh dan tidak hanya menjadi simbolis,” lanjutnya.
Menurut Nurudin terkait unggahan di medsos facebook dari akun pribadi “PN Kirana Putri” yang menyebut-sebut “orang terdekat bupati” seolah memberi klarifikasi atas nama bupati adalah tidak akurat dan berpotensi membentuk opini seolah bupati telah memberi sikap resmi. Padahal, sikap resmi hanya dapat disampaikan langsung oleh bupati atau melalui saluran pemerintahan yang sah.
“Bahwa akun pribadi medsos facebook “PN Kirana Putri” mengungkapkan bahwa pernyataan tersebut berasal dari orang dekatnya bupati Kebumen, menurut saya apakah pernyataan itu dapat dipertanggungjawabkan oleh orang yang mengaku ada kedekatan dengan Bupati saat ini?,” ujarnya.
Masyarakat khususnya Kebumen harus faham arti dan tujuan dibuatnya Perda P4GN lahir karena darurat narkotika, bukan sekadar formalitas regulasi. Menunda pelaksanaannya sama saja dengan membiarkan risiko sosial, kesehatan, dan kriminal terus berlangsung di tengah masyarakat.
“Perda P4GN sudah dibuat namun pelaksanaannya masih menunggu, apakah pemerintah menunggu banyaknya korban? Atau bagaimana? Dan kemana tujuan Perda tersebut dibuat serta di sahkan,” tambahnya.
Kemudian Nurudin mengungkap bahwa somasi warga bukan harapan yang terlalu cepat, melainkan tuntutan yang wajar, sah, dan berlandaskan hukum. Pemerintah memiliki kewajiban hukum menjalankan perda, dan masyarakat punya hak mengawasi dan menegur. Mari berdiskusi secara sehat, berbasis hukum, dan tidak menggiring opini seolah-olah menegakkan perda adalah bentuk ketidaksabaran.
“Kami meminta kepada pemerintah daerah terkait Perda yang sudah diputuskan segera dilaksanakan atau kepastian yang jelas. Selain itu saya berharap kepada pemilik akun pribadi agar tidak menggiring opini publik, yang seolah-olah masyarakat tidak sabaran terkait penegakan Perda,” Nurudin memungkasi.
Oleh: Nurudin, Pendiri Yayasan Bambu Wulung Kebumen
(SND)
