Itime. Muara Enim— Praktik pertambangan batu bara ilegal di Desa Paduraksa kecamatan Tanjung agung Dan Desa Tanjung agung kecamatan Tanjung agung,Kabupaten Muara Enim, memunculkan potret buram penegakan hukum sektor sumber daya alam di Indonesia. Aktivitas tambang milik seorang pelaku bernama Efan Satria Dan di sebut juga yang Aktif penambang batu bara Ilegal (Hengki,Naga,Darli,Marta) Dan Nama panggilan Naga disebut-sebut dari oknum TNI, itu diduga beroperasi tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP), namun ironisnya tetap berjalan lancar tanpa hambatan berarti dari aparat penegak hukum polres muara Enim Diduga Ada setoran Mafia Tambang batu bara ke Kanit pidsus dan Polsek Terdekat.
Situasi ini memicu kecurigaan publik. Di tengah gencarnya kampanye pemberantasan illegal mining oleh pemerintah pusat, aktivitas tambang ilegal di Muara Enim justru terkesan berlangsung terang-terangan, seolah tidak tersentuh hukum.
Produksi Besar, Diduga Tanpa Setoran Pajak dan Royalti
Berdasarkan informasi lapangan, aktivitas tambang Batu bara tersebut mampu mengirim sedikitnya 50 truk per hari, didalam tambang batu bara Ilegal tersebut dilindungi oleh oknum TNI Dan oknum polisi anggota polres Muara Enim Yang bernama panggilan (Naga)Dari oknum TNI tersebut sekaligus beking dan pengusaha tambang batu bara Ilegal yang berada di desa paduraksa, Kecamatan Tanjung Agung kabupaten muara Enim.
Seluruh keuntungan tersebut diduga tidak tercatat sebagai pendapatan negara karena kegiatan dilakukan tanpa izin resmi. Artinya, negara berpotensi kehilangan penerimaan dari pajak, retribusi, dan royalti pertambangan.
Kondisi ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan berpotensi masuk kategori kejahatan ekonomi yang merugikan keuangan negara.
Aparat Penegak Hukum Polres muara Enim khusus nya Dipertanyakan, Publik Curiga Ada Pembiaran Sistematis kerenah sudah bekerja sama dengan mafia tambang batu bara dengan adanya istilah kata uang kordinasi dengan pihak polres muara Enim salah satunya Kanit pidsus muara Enim.
Yang paling disorot warga adalah dugaan pembiaran oleh aparat penegak hukum (APH). Meski aktivitas tambang diduga ilegal dan berlangsung lama, tidak terlihat adanya tindakan penghentian, penyegelan, maupun proses hukum terhadap pelaku.
“Ini bukan aktivitas tersembunyi. Truk keluar masuk setiap hari. Mustahil aparat tidak tahu. Kalau dibiarkan terus, publik wajar curiga ada pembiaran atau bahkan dugaan kongkalikong,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Jika dugaan pembiaran terbukti, maka hal ini tidak hanya mencederai supremasi hukum, tetapi juga berpotensi masuk kategori penyalahgunaan wewenang.
Ancaman Pidana Berat: Penjara hingga 5 Tahun dan Denda Rp100 Miliar
Aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana serius sebagaimana diatur dalam:
Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang menyatakan:
“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”
Selain itu, pelaku juga berpotensi dijerat dengan:
Pasal 161 UU Minerba, yang berbunyi:
“Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, mengolah, mengangkut, menjual mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”
Apabila ditemukan unsur kerugian negara, maka pelaku juga dapat dijerat dengan:
Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman:
Penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun
Denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar
Bahkan, jika terbukti ada keterlibatan aparat, maka dapat dikenakan:
Pasal 421 KUHP, tentang penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat, serta
Pasal 5 dan Pasal 11 UU Tipikor, terkait penerimaan suap oleh aparat negara.
Presiden Prabowo Subianto Diuji: Berani atau Tidak Berantas Mafia Tambang Daerah
Kasus tambang ilegal di Muara Enim ini menjadi ujian nyata bagi komitmen pemerintah pusat, khususnya Presiden Prabowo Subianto, yang sebelumnya menegaskan akan menindak tegas praktik illegal mining dan mafia sumber daya alam.
Publik kini menunggu tindakan nyata, bukan sekadar retorika. Jika praktik ilegal yang berlangsung terang-terangan saja tidak mampu ditindak, maka wibawa hukum negara dipertaruhkan.
Negara tidak boleh kalah oleh penambang ilegal. Aparat penegak hukum tidak boleh tunduk pada kekuatan modal atau jaringan tertentu. Jika hukum terus mandul di hadapan pelanggaran nyata, maka yang runtuh bukan hanya lingkungan, tetapi juga kepercayaan rakyat terhadap negara.
Penegakan hukum yang tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu menjadi satu-satunya cara memulihkan kepercayaan publik sekaligus menyelamatkan kekayaan alam Indonesia dari praktik eksploitasi ilegal yang merajalela.Red.
Reporter;Rhm
Itime.id #itime, #time, #Indonesiatime, #i,
