Itime. SIDOARJO – Praktik pengoplosan LPG subsidi kembali terbongkar. Kali ini, Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo menggerebek sebuah rumah di kawasan Kepuh Permai, Desa Kepuh Kiriman, Kecamatan Waru, yang dijadikan tempat pemindahan isi tabung LPG 3 kilogram ke tabung gas portabel ukuran 235 gram.
Penggerebekan dilakukan pada 6 Februari 2026 setelah polisi menerima laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas keluar-masuk tabung gas dalam jumlah besar di lokasi tersebut. Saat digerebek, petugas mendapati seorang pria tengah mengangkut ratusan tabung gas portabel yang diduga hasil pengoplosan dan siap diedarkan.
Pelaku berinisial M (37), warga Sidoarjo, yang sehari-hari berprofesi sebagai wiraswasta. Di lokasi, polisi menemukan 13 tabung LPG 3 kilogram bersubsidi, lebih dari 1.000 tabung portabel kosong, serta ratusan tabung gas portabel yang telah terisi dan dikemas menggunakan merek tertentu.
Kapolresta Sidoarjo, Christian Tobing, menjelaskan bahwa pelaku memindahkan isi LPG subsidi ke tabung kecil menggunakan regulator, selang, alat pengisi ulang, timbangan digital, hingga alat press untuk menutup kemasan.
“Produk gas portabel tersebut dijual dengan merek tertentu, namun berat isinya tidak sesuai dengan label. Ini jelas merugikan masyarakat,” ujar Christian Tobing, Sabtu (14/2/2026).
Berjalan Dua Tahun
Dari hasil pemeriksaan, praktik ilegal tersebut telah berlangsung sekitar dua tahun. Awalnya dilakukan secara kecil-kecilan saat pelaku masih bekerja di perusahaan terpal. Namun setelah terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), M fokus menjalankan usaha pengoplosan tersebut dari rumahnya.
Ironisnya, ide pemindahan isi gas diperoleh pelaku dari tayangan video di YouTube. Dengan modal peralatan sederhana, ia mampu memproduksi sekitar 140 tabung gas portabel per hari.

Setiap tabung menghasilkan keuntungan sekitar Rp4.000. Dalam sebulan, pelaku bisa meraup omzet hingga Rp30 juta dengan distribusi penjualan di wilayah Sidoarjo dan Surabaya.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar.
Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan indikasi praktik serupa, mengingat pengoplosan gas tidak hanya merugikan negara dan konsumen, tetapi juga berpotensi memicu kebakaran atau ledakan akibat standar pengisian yang tidak sesuai ketentuan.
(Tim)

