Itime. SUMENEP – Praktik dugaan penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar di Kabupaten Sumenep akhirnya terbongkar. Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep Polda Jatim mengungkap pengangkutan solar subsidi dalam jumlah besar yang diduga akan diperjualbelikan secara ilegal ke luar daerah.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pemindahan dan pengangkutan solar bersubsidi tanpa dokumen resmi pada Kamis (6/11/2025) sekitar pukul 01.45 WIB di simpang tiga Jalan Arya Wiraraja, Desa Kolor, Kecamatan Kota, Sumenep.
Kapolres Sumenep, AKBP Anang Hardiyanto, mengungkapkan bahwa petugas Unit Idik II Pidsus melakukan penindakan di lokasi dan mendapati dua unit mobil pikap yang membawa puluhan jeriken berisi solar subsidi.

“Petugas mengamankan tiga orang di lokasi kejadian. Mereka kedapatan mengangkut solar subsidi tanpa dilengkapi surat rekomendasi resmi,” ungkapnya, Selasa (17/2/2026).
Dua Pikap Angkut Ratusan Liter Solar
Dalam penindakan tersebut, polisi menyita:
1 unit mobil pikap L300 berisi 59 jeriken solar subsidi (sekitar dua ton)
1 unit mobil pikap lainnya berisi 46 jeriken solar dan 13 jeriken kosong
BBM tersebut diduga hendak dikirim ke wilayah Kabupaten Pamekasan untuk diperjualbelikan kembali dengan harga non-subsidi.
Tiga orang yang diamankan masing-masing berinisial M.A., A.S., dan F.R. Dari hasil pengembangan, penyidik mengungkap keterlibatan lima orang lainnya berinisial E.S., S.A., A.W., M.S., dan A.A.Z., yang diduga sebagai pemilik atau pihak yang memesan solar subsidi tersebut.
Status kelima orang itu kini telah ditingkatkan menjadi tersangka.
Diduga Libatkan Oknum Operator SPBU
Dalam proses penyidikan, polisi juga menemukan dugaan keterlibatan oknum operator SPBU yang membantu proses pengisian solar menggunakan barcode milik pihak lain. Modus ini memungkinkan pembelian solar subsidi dalam jumlah besar tanpa surat rekomendasi resmi dari instansi terkait.
Kapolres menegaskan, tindakan tersebut merugikan negara dan masyarakat yang berhak menerima subsidi.
“BBM subsidi adalah hak masyarakat kecil. Kami tidak akan mentolerir praktik penyalahgunaan, apalagi yang dilakukan secara terorganisir,” tegasnya.
Terancam Hukuman Berat
Para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja juncto Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Mereka terancam hukuman pidana penjara dan denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dan melakukan pemeriksaan lanjutan untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas.
Polres Sumenep juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan apabila menemukan indikasi penyimpangan distribusi BBM subsidi di wilayahnya.
(Tim)

