Itime.id – Bojonegoro – 3 November 2026 — Warga Desa Brangkal, Kecamatan Kepohbaru, Kabupaten Bojonegoro, dibuat geram dengan kondisi proyek bronjong di aliran sungai desa mereka yang rusak parah meski baru selesai beberapa bulan lalu. Proyek yang diduga berasal dari Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA) tersebut dinilai tidak transparan dan berpotensi melanggar aturan pengelolaan proyek pemerintah.
Dari pantauan Itime.id di lokasi, sejumlah bagian bronjong tampak ambles, kawat penahan putus, serta batu-batu pengisi berserakan. Warga menilai proyek itu dikerjakan asal-asalan dan tanpa pengawasan yang memadai.
“Baru selesai, tapi sudah jebol di beberapa titik. Kalau nanti debit air sungai naik, bisa bahaya buat kami,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Senin (3/11/2026).
Diduga Langgar Prinsip Keterbukaan Informasi Publik
Selain kerusakan fisik, proyek tersebut juga disorot karena tidak memiliki papan informasi proyek dan papan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di lokasi kegiatan.
Padahal, menurut Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2023 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi, setiap proyek pemerintah wajib mencantumkan papan nama yang memuat informasi anggaran, pelaksana, sumber dana, serta waktu pelaksanaan.
Ketidakhadiran papan informasi proyek juga berpotensi melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menegaskan bahwa setiap kegiatan yang dibiayai negara harus dapat diakses publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
“Kami tidak tahu proyek ini dari mana, anggarannya berapa, dan siapa pelaksananya. Tidak ada papan sama sekali,” keluh warga lainnya.
Potensi Pelanggaran Mutu Pekerjaan
Kerusakan dini pada struktur bronjong juga dapat mengindikasikan pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, khususnya Pasal 25 ayat (1) yang mewajibkan penyedia jasa untuk melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis dan mutu yang telah disepakati.
Jika terbukti terjadi kelalaian atau pelanggaran dalam pelaksanaan proyek, pihak pelaksana dapat dikenai sanksi administrasi bahkan pidana sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Pasal 96 huruf c, yang menyebutkan bahwa penyedia jasa yang mengakibatkan kerugian bagi pihak lain karena ketidaksesuaian mutu pekerjaan dapat dikenai pidana atau denda.
Warga Desak Audit dan Tanggung Jawab Kontraktor
Warga Desa Brangkal mendesak agar pemerintah daerah, khususnya Dinas PU SDA Kabupaten Bojonegoro, segera melakukan audit terhadap proyek tersebut dan meminta pertanggungjawaban kontraktor pelaksana.
“Kami minta pemerintah jangan diam. Kalau proyek ini dibiarkan, bisa membahayakan warga dan merusak aliran sungai,” tegas salah satu tokoh masyarakat Brangkal.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PU SDA Bojonegoro belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan keterlibatan mereka dalam proyek tersebut.
(Tim)
