Itime. Sei Torop, Bosar Maligas –
Semenjak Pakbrik Kelapa Sawit (PKS) milik perseorangan yang sudah beroperasi lebih kurang delapan bulan, banyak permasalahan yang terjadi di Nagori Sei Torop. Salah satu permasalahan datang dari limbah cair yang dihasilkan oleh PKS PT Artha Niaga, yang diketahui milik warga Nagori Sei Torop yang bernama Anto Sitorus.
Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) milik PKS PT Artha Niaga yang berada di Nagori Sei Torop Kec. Bosar Maligas Kabupaten Simalungun ini selalu menjadi perbincangan dimasyarakat, limbah yang pecah sudah dua kali dan mencemari sungai yang berada di Sei Torop hingga sampai ke Kecamatan Ujung Padang.
Humas PKS PT Artha Niaga Rudi Ginting menggakui dan membenarkan kepada Pemerhati Lingkungan Fernando Panjaitan saat dilakukan konfirmasi langsung pada tanggal 12/02/2026 dikisaran, Humas Rudi Ginting mengatakan “ya memang limbah cair ada kita buang menggunakan mobil tangki bang ke ladang Pak Anto Sitorus, limbah disedot dan di buang di ladang pak Anto yang ada di Nagori Sei Torop” ucap Humas PKS PT Artha Niaga.

Fernando Panjaitan mengatakan kepada reporter “Humas PKS PT Artha Niaga sudah mengakui bahwa limbah cair B3 milik PKS dibuang ke lahan Owner PKS yaitu Anto Sitorus jelas melanggar PP No. 22 Tahun 2021 dan UU No. 32 Tahun 2009, limbah sisa suatau usaha atau kegiatan yang mengandung zat, energi, atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi atau jumlahnya dapat mencemarkan dan merusak lingkungan hidup secara langsung maupun tidak langsung, dan membahayakan kesehatan serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya“ ucap Pemerhati Lingkungan.
Lanjut ucap Fernando, “limbah cair maupun padat yang ditimbun atau dibuang sembarangan dapat merusak struktur dan menurunkan kesuburan tanah akibat kandungan kimia, pencemaran udara dan bau limbah PKS menghasilkan aroma bau tidak sedap yang menggangu pemukiman warga di sekitar lokasi pembuangan limbah dan berdampak mencemari air yang menyebabkan penyakit kulit, diare, dan kolera bagi masyarakat yang tercemari limbah B3 milik PKS PT Artha Niaga” tutup Fernando.
Hingga berita ini dinaikan oleh Redaksi Anto Sitorus selaku pemilik PKS PT Artha Niaga belum menjawab konfirmasi Reporter terkait Limbah PKS yang dibuang sembarangan dan di jual kepada masyarakat dengan harga dibandrol sebesar Rp 80.000 (delapan puluh ribu rupiah).
(Rino)

