Itime. JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) merekomendasikan pelarangan vape di Indonesia karena ditemukan kandungan narkotika dalam sejumlah sampel cairan vape. Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN, Supiyanto, menyatakan bahwa penyalahgunaan narkoba melalui vape sudah berada pada tahap yang mengkhawatirkan.
Kamis (19/2/2026)
Dari 438 sampel cairan vape yang diuji, 105 atau hampir 24 persen mengandung narkotika golongan I dan II. BNN juga menyoroti lemahnya pengawasan distribusi dan penggunaan vape di masyarakat.
Kepala BNN, Komjen Pol. Suyudi Ario Seto, menyerukan regulasi yang lebih ketat, bahkan hingga pelarangan vape secara menyeluruh. Indonesia perlu mencontoh negara lain yang telah melarang vape, seperti Singapura, Thailand, dan Maladewa.
Pelarangan vape ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan narkoba dan zat adiktif yang terkandung dalam vape. BNN juga menekankan bahwa tanpa kandungan narkotika, penggunaan vape tetap memiliki risiko kesehatan .
(Reporter : Widi)

