Itime. Polresta Magelang – Polda Jateng| Satreskrim Polresta Magelang mengungkap kasus peredaran obat mercon atau bahan petasan ilegal di wilayah Muntilan, Kabupaten Magelang, Rabu (18/2/2026) sore sekitar pukul 16.50 WIB. Seorang pemuda berinisial WAMN, warga Srumbung, Magelang, berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti bahan peledak rakitan.
Wakasatreskrim Polresta Magelang, AKP Toyib Riyanto, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil patroli siber yang dilakukan jajarannya.
“Kami pada hari ini menyampaikan terkait dengan ungkap kasus obat mercon atau petasan yang kita laksanakan atau kita ungkap pada hari Rabu, tanggal 18 Februari tahun 2026. Untuk TKP-nya di wilayah Muntilan,” ujar AKP Toyib Riyanto.
Ia menjelaskan, awalnya petugas menemukan akun Facebook bernama “YEE” yang menawarkan obat mercon secara online. Dari akun tersebut, polisi menelusuri nomor telepon yang tertera dan melakukan komunikasi secara undercover hingga akhirnya berhasil bertemu dengan tersangka di wilayah Muntilan.
“Awalnya, untuk kita melakukan patroli siber. Kemudian di FB itu ada akun yang menawarkan obat mercon, akunnya waktu itu bernama ‘YEE’. Kemudian kita telusuri dari akun tersebut muncul nomor HP dan kita usaha untuk komunikasi undercover, penyamaran. Kemudian kita bisa ketemu di wilayah Muntilan,” jelasnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita total 11 kilogram obat mercon yang siap diracik serta 1 kilogram bubuk yang sudah jadi dan siap ledak. Selain itu, turut diamankan 44 selongsong ukuran kecil yang siap diisi bahan peledak.
“Total obat yang siap untuk diracik itu 11 kg. Ya, kemudian untuk yang sudah diracik, sudah jadi bubuk siap ledak itu 1 kg,” ungkapnya.
Barang bukti lain yang disita antara lain satu bungkus obat petasan seberat 200 gram, satu bungkus obat petasan 50 gram, tujuh bungkus potasium masing-masing 1 kilogram, empat bungkus potasium masing-masing 600 gram, satu bungkus potasium 300 gram, empat bungkus bubuk aluminium masing-masing 1 kilogram, dua bungkus bubuk aluminium masing-masing 200 gram, satu bungkus bubuk aluminium 100 gram, tiga bungkus belerang masing-masing 100 gram, satu bungkus belerang 15 gram, empat gulungan sumbu petasan masing-masing sepanjang satu meter, serta empat selongsong siap isi.
AKP Toyib menegaskan bahwa tersangka berniat menjual obat mercon tersebut secara online dan bukan untuk digunakan sendiri. Ia juga mengakui tersangka sudah beberapa kali membuat obat mercon, namun baru berhasil diungkap tahun ini.
“Sudah beberapa kali. Sudah beberapa kali, namun bisa kita ungkap di tahun ini,” katanya.
Meski demikian, dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka belum sempat menjual barang tersebut karena masih dalam proses produksi.
“Belum. Belum berhasil menjual.” “Iya, masih dalam proses produksi, makanya yang sudah diproduksi kan 1 kg itu,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 306 KUHP baru dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan saat ini telah dilakukan penahanan.
“Ditahan karena ancaman hukumannya 15 tahun. KUHP baru,” tegas AKP Toyib.
Penyidik juga masih melakukan pendalaman terkait pembelian bahan-bahan kimia yang dilakukan secara online, termasuk menelusuri bukti transaksi dan rekening koran tersangka untuk mengetahui total nilai pembelian.
Polresta Magelang mengimbau masyarakat Kabupaten Magelang agar tidak melakukan aktivitas melanggar hukum, khususnya pembuatan dan peredaran petasan, terlebih menjelang bulan Ramadan yang berpotensi mengganggu ketertiban dan ibadah masyarakat.
“Kami menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Magelang untuk jangan sampai melakukan kegiatan-kegiatan yang melanggar hukum, apalagi di situasi bulan Ramadan yang nanti akan mengganggu ibadah dari masyarakat sendiri dan mengingat juga ancaman hukumannya tinggi,” pungkasnya.
(TEGUH)
