Itime. BANYUMAS – Satuan Reserse PPA dan PPO Polresta Banyumas mengungkap praktik prostitusi yang diduga melibatkan anak di sebuah hotel wilayah Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, Jumat (20/2/2026) dini hari.
Pengungkapan ini dilakukan dalam rangka Operasi Pekat Candi 2026, menyusul laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas prostitusi yang berlangsung selama bulan Ramadan.
Patroli dimulai pada Kamis (19/2/2026) malam di sekitar Jalan Bung Karno. Sekitar pukul 00.10 WIB, tim melakukan penyelidikan dan mendapati praktik prostitusi yang dijalankan oleh tiga orang mucikari dengan melibatkan lima pekerja seks komersial di dalam kamar hotel.
Kapolresta Banyumas, Petrus Silalahi, membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan awal, kami menemukan adanya dugaan tindak pidana yang mempermudah perbuatan cabul atau persetubuhan terhadap seseorang yang patut diduga masih berstatus anak. Saat ini para pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Barang Bukti Diamankan
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
337 alat kontrasepsi
Uang tunai Rp1.250.000
Lima kunci kamar hotel
Delapan unit telepon genggam
Satu bendel buku tamu hotel
Salah satu saksi yang berada di lokasi saat penggerebekan mengaku tidak mengetahui adanya dugaan keterlibatan anak di bawah umur.
“Awalnya kami mengira hanya tamu biasa, tetapi setelah ada pemeriksaan dari petugas, baru diketahui bahwa ada dugaan keterlibatan anak,” ungkapnya.
Dijerat UU KUHP Baru
Ketiga tersangka yakni UR (25) alias Uman, BK (21) alias Bob, dan YS (20) dijerat dengan Pasal 419 ayat (1), Pasal 420, dan Pasal 421 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, terkait perbuatan menghubungkan atau memudahkan orang lain melakukan perbuatan cabul sebagai kebiasaan atau untuk memperoleh keuntungan.
Polisi menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan, termasuk pendalaman terhadap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat.
Kapolresta juga mengimbau masyarakat untuk aktif menjaga lingkungan dari praktik yang merusak moral dan berpotensi mengeksploitasi anak.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, khususnya yang berkaitan dengan eksploitasi anak,” tegasnya.
Langkah ini diharapkan dapat menekan praktik prostitusi terselubung serta melindungi kelompok rentan dari tindak pidana eksploitasi, khususnya di momentum bulan suci Ramadan.
(PID Presisi Humas Polresta Banyumas)

