Itime. Magelang,24/02/2026.
Naas yang dialami oleh seorang warga Pajangan Kabupaten Bantul (DIY) bernama, FB(18) tertangkap diwilayah Jalan Soponyono Raya Cacaban Magelang Tengah Kota Magelang pada saat Polres Magelang Kota melakukan giat Patroli operasi penyakit masyarakat (Pekat) Minggu ,22 Febuari 2026 pada pukul 11.00 WIB.Dari tangan pelaku polisi berhasil menyita barang bukti sebarat sekitar 5 kg.
Pihak Polres Magelang kota mendapatkan informasi adanya aktivitas yang mencurigakan berupa transaksi penjualan obat /bahan peledak (petasan) di Jalan Soponyono Raya Cacaban Magelang.Seketika itu dilakukan penulusuran oleh pihak kepolisian terus bergerak dengan cepat untuk melakukan penyisiran ,”jelas AKP Iwan Kristiana Kasat Reskrim Polres Magelang Kota.
Dari hasil penelusuran dari tangan FB ditemukan beberapa bahan petasan (mercon) yang patut diduga kuat akan melakukan transaksi.Diantara nya 89 gram berupa obat petasan siap pakai ,10 kantong Potasium , 1 kantong aluminium powder dan 1 kantong belerang.Total keseluruhan berkisar 5 kg lebih .
Pihak kepolisian turut mengamankan beberapa bahan bukti selaen bahan petasan juga berupa 1 unit sepeda motor yang digunakan sebagai alat transportasi untuk melakukan transaksi ,jaket ,tas serta kantong plastik yang diduga akan digunakan untuk meracik.
“Yang sudah jadi memang belum sampai 1 kg,tapi bahan bakunya cukup banyak dan berpotensi dirakit menjadi petasan dalam jumlah besar,”tegas Iwan.
Bahan tersebut bisa diracik menjadi bahan peledak dengan daya ledak tertentu.”Bahan kimia yang dipergunakan untuk membuat petasan relatif mudah diperoleh di pasaran seperti di toko pertanian ataupun di toko bahan umum,imbuhnya.
Saat ini pelaku telah diamankan dan ditahan beserta barang bukti untuk menjalani proses hukum .Kondisi seperti ini akan berpotensi menjadi celah untuk melakukan penyalahgunaan.
Pelaku (FB) akan dijerat dengan Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan bahan peledak ,dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun .Kapolres Magelang Kota AKBP Dikri Olfandi membenarkan dengan adanya penangkapan tersebut .”Pelaku diamankan pada saat melakukan transaksi penjualan bahan petasan dalam bentuk belum jadi,imbuhnya.
Pihak Kepolisian akan terus mendalami kasus tersebut karena kemungkinan masih ada jaringan pendistribusian atau pihak-pihak lain yang ikut terlibat dalam praktek peredaran bahan petasan tersebut.
Dikri Olfandi mengimbau agar para penjual bahan-bahan kimia agar lebih waspada terhadap pembeli yang mencurigakan.Peran serta aktif dari penjual sangat penting sekali untuk menanyakan tujuan mereka membeli bahan tersebut.Selain itu diharapkan peran serta masyarakat diminta agar tidak menggunakan petasan(mercon),bahan peledak karena berpotensi resiko menimbulkan bahaya yang sangat serius,seperti kebakaran sampai adanya gangguan keamanan dan ketertiban umum.”Penggunaan petasan biasa memicu kejadian yang tidak diinginkan dan menimbulkan keresahan dimasyarkat,”pungkasnya.
Investigasi :Tofan.
