
ITime –Solo 4 November 2025. Sejumlah alasan kuat menjadi landasan kenapa Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat (Keraton Solo) akan mengangkat KGPAA Hamangkunegoro sebagai raja amanat atau penerus takhta setelah wafatnya Sri Susuhunan Paku Buwono XIII (PB XIII). Berikut ini rangkuman lengkap alasannya:
1. Amanat PB XIII yang sudah pernah ditetapkan
Menurut pengakuan pihak keluarga keraton, PB XIII pada 27 Februari 2022 telah resmi menunjuk Hamangkunegoro sebagai putra mahkota dalam upacara adat.
Putri PB XIII, GKR Timoer Rumbai, menyatakan bahwa amanat itu harus dijalankan oleh anak-cucu PB XIII.
Dengan demikian, pengangkatan Hamangkunegoro dianggap tidak semata politis, melainkan dilandasi oleh tradisi keluarga keraton dan adat turun-temurun.
2. Persetujuan keluarga inti dan proses adat
GKR Timoer menyebut bahwa keluarga inti PB XIII sudah menyepakati bahwa Hamangkunegoro menjadi pewaris tahta.
Dalam tradisi keraton, persetujuan dari keluarga dalem (putra-putri raja) serta abdi dalem sangat penting untuk kelangsungan adat.
Dengan demikian, dukungan internal keraton memperkuat legitimasi Hamangkunegoro sebagai calon penerus.
3. Sudah waktunya regenerasi dalam menjaga warisan budaya
Sosok Hamangkunegoro tidaklah asing dalam keraton; sejak diangkat sebagai putra mahkota, ia aktif dalam kegiatan budaya Jawa, keraton dan sosial.
Dengan wafatnya PB XIII, keraton dihadapkan pada kebutuhan regenerasi — yakni figur penerus yang mampu menjaga tradisi sekaligus mengadaptasi tantangan zaman.
Kaderisasi seperti ini penting agar keraton tetap relevan dan bisa melanjutkan peranannya sebagai penjaga budaya di Solo dan sekitarnya.
4. Adat dan garis keturunan Mataram
Dalam silsilah Keraton Kasunanan Surakarta, penerus takhta sangat dipengaruhi oleh garis keturunan Wangsa Mataram dan kondisi pernikahan para pewaris.
Hamangkunegoro adalah putra PB XIII dari permaisuri GKR Pakubuwana (Asih Winarni).
Pengangkatan beliau sebagai putra mahkota dan pencalonannya sebagai raja amanat menunjukkan bahwa prosedur tradisional dan garis keturunan telah dipertimbangkan secara serius.
5. Perlunya kepastian dan stabilitas bagi keraton dan masyarakat
Dengan keraton sebagai institusi budaya dan sosial yang berpengaruh di Kota Solo dan sekitarnya, kekosongan takhta atau konflik suksesi bisa mengganggu stabilitas dan citra keraton.
Berita menyebut bahwa Hamangkunegoro saat ini dianggap “calon kuat” penerus takhta usai wafatnya PB XIII.
Dengan menetapkan penerus secara resmi, keraton dapat menjaga kesinambungan adat, pelaksanaan ritual, dan hubungan dengan pemerintah serta masyarakat.
Pengangkatan KGPAA Hamangkunegoro sebagai raja amanat di Keraton Kasunanan Surakarta didasari oleh rangkaian faktor: amanat Raja sebelumnya, persetujuan keluarga inti keraton, penunjukan sebagai putra mahkota sejak 2022, garis keturunan yang memenuhi adat, serta kebutuhan regenerasi dan stabilitas institusi keraton.
Keputusan ini menunjukan bahwa keraton berusaha menjaga keseimbangan antara tradisi yang sudah berjalan lama dan dinamika zaman sekarang.
- Meski banyak pihak menyebut Hamangkunegoro sebagai “calon kuat” atau “amanat”, pengumuman resmi pengangkatan sebagai Raja (atau gelar susuhunan) masih menunggu waktu dari pihak keraton.
- Bagi pembaca itime.id, perlu diingat bahwa proses suksesi di keraton bukan hanya keputusan pribadi, tetapi melalui musyawarah adat, penerapan paugeran keraton, dan persetujuan internal — sehingga dimensi sosial dan budaya sangat besar.
Reina
J
