Itime. Purworejo – Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPK) kembali mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Purworejo pada Kamis (12/03/2026). Kedatangan tersebut untuk menanyakan perkembangan laporan dugaan pungutan liar (pungli) yang diduga terjadi di SMP Negeri 3 Purworejo.
Sugiyono, SH anggota LPK selaku kuasa dari wali siswa menegaskan bahwa pihaknya berharap penanganan laporan tersebut tidak melebar dari pokok persoalan utama yang telah menjadi perhatian publik.
Menurut Sugiyono, substansi utama yang harus menjadi fokus aparat penegak hukum adalah adanya pengakuan dalam sebuah video yang sempat beredar di masyarakat, di mana kepala sekolah disebut menyampaikan adanya pungutan dana yang nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp800 juta setiap tahun.
“Harapan kami pihak Kejaksaan Negeri Purworejo tidak kehilangan fokus. Substansi dari video yang beredar jelas menyebut adanya pungutan dana yang nilainya sekitar delapan ratus juta rupiah per tahun. Itu yang seharusnya menjadi titik fokus penyelidikan,” tegas Sugiyono.
Ia menilai, besarnya nilai pungutan tersebut sudah selayaknya menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, mengingat praktik pungutan di lingkungan pendidikan dapat merugikan masyarakat, khususnya para orang tua siswa,agar tidak menjadi korban blada -bladaan,cek audit realisasi pengunaan dana bosnya.
Lebih lanjut, Sugiyono juga mengungkapkan bahwa pihak Inspektorat Kabupaten Purworejo disebut telah menyampaikan hasil auditnya adanya indikasi pemerasan dalam persoalan tersebut.
“Dari informasi yang kami terima, pihak Inspektorat Purworejo juga telah menyampaikan adanya indikasi pemerasan. Ini tentu menjadi hal serius yang harus ditindaklanjuti secara hukum,”kami pun menduga adanya penyelewengan dana bos saat menyaluran realisasinya setiap tahapan demi tahapan,dan berharap priksa penyaluran realisasi ,2023,2024,2025, tambahnya.
LPK berharap aparat penegak hukum kajari purworejo dapat bekerja secara profesional, terbuka, dan tidak ragu menindaklanjuti setiap indikasi pelanggaran yang ditemukan. Pihaknya juga menegaskan akan terus mengawal proses penanganan kasus tersebut hingga ada kejelasan hukum, demi menjaga integritas dunia pendidikan dari praktik pungutan yang memberatkan masyarakat.
(Tim)

