Itime. Kebumen – Sugiyono, anggota Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK), menyampaikan terima kasih atas tanggapan resmi dari Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kebumen terkait pengaduannya mengenai legalitas dan perilaku seorang wartawan berinisial PL.
Sebelumnya, Sugiyono melayangkan surat pengaduan kepada PWRI DPC Kebumen terkait pemberitaan berjudul “Dugaan Oknum Pendamping Warga Jadi Sumber Polemik Usaha Pengeringan Bulu Ayam di Kaibonpetangkuran dan Dugaan Proses Musyawarah yang Sengaja Dibuat Gagal” yang dimuat di salah satu media online.
Dalam surat balasan bernomor 026/S-JAW/DPC.PWRI-KBM/III/2026 tertanggal 15 Maret 2026, disebutkan bahwa bidang Pengawasan Etika Profesi Wartawan PWRI DPC Kebumen telah memanggil serta melakukan pemeriksaan terhadap PL pada 19 Februari 2026.
Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga profesionalisme serta marwah institusi pers di wilayah Kebumen.
Hasil klarifikasi menyebutkan bahwa PL memang hadir di Balai Desa Kaibonpetangkuran dalam kapasitas sebagai pendamping atau kuasa warga. Namun, pihak PWRI menyayangkan penggunaan atribut media saat menjalankan fungsi pendampingan tersebut.
Selain itu, PL juga dinilai menerbitkan pemberitaan dari peristiwa di mana dirinya terlibat langsung secara personal, sehingga berpotensi melanggar prinsip independensi dalam praktik jurnalistik.
Dalam pemeriksaan tersebut juga ditemukan adanya Surat Kuasa Nomor 02/SK/KCN-DPN/I/2026 yang menunjukkan bahwa PL bertindak sebagai pendamping di bawah naungan DPN LPKSM Kresna Cakra Nusantara.
Berdasarkan temuan tersebut, PWRI DPC Kebumen menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis kepada PL karena dinilai tidak mematuhi prinsip independensi dan keberimbangan dalam Kode Etik Jurnalistik.
PWRI juga memberikan instruksi tegas agar yang bersangkutan memisahkan secara jelas identitas profesi wartawan dengan kegiatan lembaga atau kuasa lainnya guna menghindari konflik kepentingan di masa mendatang.
Selain itu, PWRI meminta agar PL memberikan hak koreksi dan hak jawab kepada Sugiyono atas pemberitaan yang dianggap merugikan dirinya.
Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua PWRI DPC Kebumen, Rudi M. Maulana, dan ditembuskan kepada DPP PWRI, Dewan Pers, Polres Kebumen, Kesbangpol Kebumen, serta DPN LPKSM Kresna Cakra Nusantara.

Menanggapi surat balasan tersebut, Sugiyono menyampaikan apresiasi kepada Ketua PWRI DPC Kebumen beserta jajaran atas tanggapan yang diberikan.
“Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada Ketua PWRI DPC Kebumen saudara Rudi M. Maulana atas bantuan serta tanggapan terhadap surat yang kami ajukan beberapa waktu lalu,” ujar Sugiyono, Minggu (15/03/2026).
Namun demikian, Sugiyono menyatakan akan melanjutkan persoalan tersebut ke ranah hukum.
Ia menegaskan bahwa setelah menerima surat balasan dari PWRI DPC Kebumen, dirinya berencana melaporkan oknum wartawan tersebut ke Polda Jawa Tengah.
“Setelah ini saya akan melaporkan oknum tersebut ke Polda Jawa Tengah,” tegasnya.
Sugiyono juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini dirinya belum mendapatkan kesempatan hak jawab secara langsung dari pihak yang bersangkutan.
“Sampai sekarang bahkan sudah hampir satu bulan tidak ada upaya menemui saya untuk memberikan hak jawab. Pemberitaan tersebut menurut saya menyerang kehormatan serta merugikan saya secara pribadi,” pungkasnya.
(Tim)

