Bojonegoro – Beredarnya video kegiatan uji beton (core drill) yang dilakukan secara mandiri oleh oknum yang mengatasnamakan LSM dan media di Kabupaten Bojonegoro menuai sorotan serius dari pemerintah daerah. Kegiatan tersebut diduga kuat dilakukan tanpa izin resmi dan di luar prosedur yang berlaku.
Sekretaris Dinas Bina Marga Kabupaten Bojonegoro menyayangkan tindakan tersebut. Ia menegaskan bahwa pengawasan oleh masyarakat, LSM, maupun insan pers memang merupakan bagian penting dari kontrol sosial. Namun, hal itu tidak boleh dilakukan secara sepihak tanpa mengikuti mekanisme yang sah.
“Pengawasan itu hak semua pihak, tapi harus sesuai aturan. Jika ada dugaan penyimpangan, seharusnya dilaporkan ke dinas atau Inspektorat, bukan langsung melakukan tindakan di lapangan,” tegasnya.
Untuk memperjelas persoalan ini, Kabiro Globalindo bersama awak media Elang Mas turut mendatangi Kantor Inspektorat Kabupaten Bojonegoro. Dalam pertemuan tersebut, perwakilan Inspektorat, PK Andi dan Hafis, menjelaskan prosedur resmi dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran proyek pembangunan.

Menurut mereka, uji beton atau core drill tidak bisa dilakukan sembarangan. Prosesnya harus diawali dengan laporan resmi, dilanjutkan dengan pengajuan izin kepada pihak pelaksana proyek, seperti rekanan, pemerintah desa, maupun kecamatan.
“Surat juga harus ditembuskan ke dinas terkait dan Inspektorat. Jika ada indikasi pidana, bisa dilanjutkan ke BPK atau kepolisian. Setelah semua prosedur dipenuhi dan disetujui, barulah pengujian dapat dilakukan secara resmi,” jelasnya.
Inspektorat juga mengingatkan, tindakan pengujian tanpa izin berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum. Terlebih jika aktivitas tersebut dilakukan di lokasi proyek aktif dan berisiko merusak konstruksi.
Secara hukum, tindakan tersebut dapat dikaitkan dengan Pasal 167 KUHP tentang memasuki tempat tanpa izin, serta Pasal 406 KUHP apabila menimbulkan kerusakan terhadap bangunan atau fasilitas.
Tak hanya itu, jika dilakukan dengan mengatasnamakan profesi pers namun tidak sesuai dengan prinsip jurnalistik, maka berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mewajibkan kerja profesional dan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik.

Pemerintah daerah pun mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjalankan fungsi pengawasan secara profesional, objektif, dan sesuai aturan hukum, agar tidak menimbulkan polemik serta tetap menjaga integritas pembangunan.
( tim )
