Itime. Magelang – Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Polresta Magelang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan disertai pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang.
Kapolresta Magelang, Herbin Sianipar, dalam konferensi pers pada Selasa (24/3/2026) menjelaskan bahwa kasus tersebut terjadi pada Kamis, 12 Februari 2026 sekitar pukul 14.40 WIB di dalam rumah korban di Dusun Plambongan, Desa Dukun.
Kronologi Kejadian
Peristiwa ini pertama kali diketahui oleh suami korban, Nuryanto, yang pulang kerja sekitar pukul 16.00 WIB. Saat masuk ke rumah, ia menemukan istrinya, Sdr. Sudati (63), tergeletak di atas tempat tidur dalam kondisi tidak bernyawa.

Awalnya, korban diduga meninggal secara wajar dan langsung dimakamkan oleh pihak keluarga tanpa dilakukan pemeriksaan medis lebih lanjut. Namun, kejanggalan mulai terungkap setelah ditemukan luka lebam dan bercak darah pada tubuh korban saat proses pemandian jenazah.
Kecurigaan semakin menguat ketika diketahui adanya barang berharga milik korban yang hilang, yakni uang tunai sebesar Rp30 juta dan gelang emas seberat 15 gram.
Terungkap Lewat Ekshumasi
Kasus ini akhirnya dilaporkan ke polisi dan dilakukan pembongkaran makam (ekshumasi) pada 17 Maret 2026 oleh tim forensik Polda Jawa Tengah.
Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa korban meninggal akibat kekerasan berupa cekikan di leher yang menyebabkan mati lemas. Terdapat luka memar di bagian leher serta tanda-tanda kekerasan lainnya.
Pelaku Ditangkap di Kalimantan
Setelah melakukan penyelidikan, tim Resmob Satreskrim Polresta Magelang berhasil menangkap tersangka berinisial WJ (40) di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, pada Jumat, 20 Maret 2026.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Ia awalnya datang ke rumah korban dengan tujuan meminjam uang, namun ditolak. Terjadi cekcok hingga berujung aksi kekerasan.
Pelaku kemudian mencekik korban selama kurang lebih 10 menit hingga tidak sadarkan diri. Setelah memastikan korban tak berdaya, pelaku mengambil uang sekitar Rp10 juta dari dalam lemari korban.

Barang Bukti Diamankan
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
Uang tunai Rp524 ribu
Beberapa unit handphone
Pakaian yang digunakan pelaku saat kejadian
Pasal yang Disangkakan
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Imbauan Kepolisian
Kapolresta Magelang mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada pihak kepolisian guna mencegah tindak kriminalitas serta menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.
(Teguh CS)

#portal, #itime, #indonesiantime, #beritaterkini, #global
