Itime. Labuhanbatu Selatan – Kepolisian Sektor (Polsek) Torgamba, Polres Labuhanbatu Selatan, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukumnya. Dua orang pelaku berhasil diamankan, sementara beberapa pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 7 Maret 2026 sekitar pukul 03.00 WIB di SPBU Pinang Awan, Dusun Menanti, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Korban diketahui bernama Imam Sapii Harahap (44), seorang wiraswasta asal Kota Medan. Saat itu, korban tengah dalam perjalanan mengemudikan truk Colt Diesel dari Medan menuju Cikampak dan berhenti untuk beristirahat di lokasi SPBU.
Korban kemudian tidur di teras minimarket setelah memastikan pintu truk dalam keadaan terkunci. Namun, saat terbangun sekitar pukul 08.00 WIB, ia terkejut mendapati pintu truk sebelah kanan sudah terbuka.
Setelah dilakukan pemeriksaan, tas sandang milik korban yang berisi uang tunai sebesar Rp20 juta, satu unit handphone, serta sejumlah dokumen penting seperti KTP, SIM, STNK, dan kartu ATM telah hilang. Selain itu, satu slop rokok yang berada di dashboard juga ikut raib.
Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P. Sembiring melalui Kapolsek Torgamba AKP Syamsul Adhar menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat tim opsnal setelah menerima laporan dari korban.
“Begitu laporan diterima, tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Rajo Irawan Hamonangan langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan dua orang pelaku. Keduanya telah mengakui perbuatannya,” ujar AKP Syamsul Adhar, Selasa (31/3/2026).
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial BAA (26) alias Alif dan ARH (20) alias Ari. Keduanya ditangkap pada Minggu, 29 Maret 2026 sekitar pukul 11.00 WIB setelah polisi mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku.
Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengakui telah melakukan aksi pencurian tersebut bersama beberapa rekannya yang kini masih buron dan dalam pengejaran pihak kepolisian.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV di lokasi kejadian serta satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 tanpa plat nomor yang diduga digunakan pelaku saat beraksi.
Kapolsek menambahkan, para pelaku diduga memanfaatkan kelengahan korban yang sedang beristirahat di tempat umum.
“Ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar tetap waspada, terutama saat berada di lokasi umum seperti SPBU,” tambahnya.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polsek Torgamba untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, polisi masih melakukan pengembangan kasus guna memburu pelaku lainnya.
Pihak kepolisian juga menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak kejahatan di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan. Penegakan hukum akan terus kami lakukan demi memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegas AKP Syamsul Adhar.
Masyarakat diimbau untuk segera melapor melalui Call Center 110 apabila mengetahui adanya tindak kejahatan atau aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
( totok )
