Itime portal. bogor– Kurniawan Zidan (25) menyatakan akan mendatangi Polresta Bogor Kota pada Senin (13/4/2026) untuk menanyakan perkembangan laporan dugaan pencurian telepon genggam miliknya, setelah tujuh hari sejak laporan diregister ia mengaku belum menerima panggilan tindak lanjut dari penyidik.
Zidan sebelumnya membuat laporan resmi pada 5 April 2026 melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Bogor Kota. Laporan tersebut diterima dengan nomor Rekom/945/IV/2026/SPKT dan dituangkan dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPLP) sebagai dasar administrasi.
Dalam proses pelaporan, petugas kepolisian Rahmad Syukur Sinaga menjelaskan bahwa agar perkara dapat ditingkatkan menjadi Laporan Polisi, pelapor diminta melengkapi dokumen pendukung berupa dus box telepon genggam dan nota pembelian asli sebagai bukti kepemilikan.
Selain itu, STPLP yang diberikan kepada pelapor dapat digunakan untuk keperluan administratif lain, termasuk pemblokiran kartu SIM ke layanan operator seluler. Menurut keterangan Zidan, saat pelaporan, pihak kepolisian menyampaikan bahwa pelapor akan dihubungi dalam waktu sekitar tujuh hari untuk proses tindak lanjut.
“Pendamping hukum saya sempat menanyakan estimasi waktu, dan dijelaskan sekitar tujuh hari. Kami juga bertanya jika dalam tujuh hari belum ada panggilan, dan diarahkan untuk datang kembali membawa STPLP,” ujar Zidan.
Namun, hingga memasuki hari ketujuh sejak laporan dibuat, Zidan mengaku belum menerima pemberitahuan lanjutan dari penyidik. Berdasarkan arahan tersebut, ia bersama pendamping hukum berencana mendatangi kembali Polresta Bogor Kota untuk meminta kejelasan perkembangan penanganan laporan.
Peristiwa kehilangan yang dilaporkan terjadi pada 12 Maret 2026 di wilayah Kelurahan Cibuluh, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor. Saat itu, Zidan sedang menjaga kios warung kaki lima tempatnya bekerja ketika telepon genggam miliknya dilaporkan hilang.
Kasus ini mencerminkan proses awal penanganan laporan pengaduan masyarakat di kepolisian, yang dimulai dari registrasi melalui SPKT dan dapat ditingkatkan menjadi Laporan Polisi setelah kelengkapan bukti terpenuhi. STPLP berfungsi sebagai bukti administrasi bahwa laporan telah diterima dan sedang dalam tahap penanganan awal.
Keterlambatan atau belum adanya panggilan lanjutan dalam jangka waktu tertentu dapat menjadi perhatian bagi pelapor untuk melakukan konfirmasi langsung kepada penyidik guna memastikan perkembangan proses penyelidikan. Hal ini juga menunjukkan pentingnya komunikasi yang jelas antara pelapor dan aparat penegak hukum dalam setiap tahapan penanganan perkara.
Hingga berita ini diturunkan, laporan dugaan pencurian yang dialami Kurniawan Zidan masih berada dalam tahap penyelidikan di Polresta Bogor Kota. Pihak pelapor berencana melakukan konfirmasi langsung guna memperoleh kejelasan terkait tindak lanjut kasus tersebut.
(Sukindar)
