Itime portal. Salatiga. – Polres Salatiga berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di wilayah Kota Salatiga. Dalam operasi tersebut, dua pelaku diamankan saat mengangkut BBM ilegal di Jalan Lingkar Selatan (JLS), Senin malam (13/4/2026).
Kapolres Salatiga, Ade Papa Rihi, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh jajaran Satreskrim.
“Kasus ini berhasil kami ungkap setelah adanya informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah JLS Salatiga,” ujarnya.

Terbongkar Saat Patroli Malam
Pengungkapan bermula saat tim Satreskrim yang dipimpin Kasat Reskrim melakukan penyelidikan di lokasi. Petugas mendapati sebuah kendaraan pick up yang membawa sejumlah jerigen berisi BBM.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan sebanyak 9 jerigen berkapasitas 35 liter yang masing-masing berisi kurang lebih 33 liter Bio Solar bersubsidi.
Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial J.S. (51), warga Sidorejo, Salatiga, dan D.R. (56), warga Kota Semarang.
Peran Pelaku dan Modus
Dari hasil pemeriksaan awal, D.R. berperan sebagai sopir pengangkut, sementara J.S. diduga sebagai pemilik sekaligus pihak yang memerintahkan pengangkutan BBM tersebut.
BBM bersubsidi itu diketahui diperoleh dari pemasok yang kini masih dalam penyelidikan. Rencananya, Bio Solar tersebut akan digunakan untuk operasional mesin bor dalam usaha jasa pembuatan sumur.
Barang Bukti Diamankan
Selain dua pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
9 jerigen berisi Bio Solar
1 unit mobil pick up Daihatsu Grand Max warna hitam

Terancam UU Migas
Para pelaku dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.
Kapolres menegaskan bahwa praktik tersebut merupakan pelanggaran serius.
“BBM bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, bukan untuk kepentingan usaha yang melanggar aturan,” tegasnya.
Pengembangan Kasus
Saat ini, Satreskrim Polres Salatiga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok BBM ilegal tersebut, termasuk berkoordinasi dengan ahli migas dan Jaksa Penuntut Umum.
(Tim)
