Itime portal. Kebumen – Dugaan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur mengguncang Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. Seorang warga berinisial RA bersama anggota Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK), Suwarni S.M., resmi melaporkan kasus tersebut ke Polres Kebumen pada Rabu (22/04/2026).
Laporan tersebut tercatat dengan nomor Rekom/199/IV/2026/SPKT terkait dugaan persetubuhan anak di bawah umur dan TPPO. Selain itu, juga dilaporkan dugaan penggunaan fasilitas pribadi tanpa izin untuk perbuatan asusila dengan nomor Rekom/200/IV/2026/SPKT.
Kronologi Kejadian
RA mengungkapkan bahwa dirinya mengetahui peristiwa tersebut dari informasi seorang rekan pelaku berinisial DS, warga Desa Pelarangan, Kecamatan Karanganyar, Kebumen. Ia mengaku terkejut dan tidak menyangka dugaan perbuatan tersebut dilakukan oleh terduga pelaku berinisial BG, warga Desa Watulawang, Kecamatan Pejagoan.

“Saya sangat shock dan tidak percaya bahwa BG bisa melakukan hal seperti itu,” ujar RA dengan nada sedih.
Menurut keterangan yang dihimpun, korban yang masih di bawah umur diduga sebelumnya dibawa oleh seorang berinisial TN, warga Desa Karangmaja, Kecamatan Karanggayam. Tanpa sepengetahuan korban, TN diduga memperjualbelikan korban kepada BG.
Dugaan Modus dan Iming-Iming Uang
Korban mengaku dijanjikan uang sebesar Rp1 juta agar menuruti keinginan pelaku. Namun setelah kejadian, korban hanya menerima Rp100 ribu.
“Korban menyampaikan bahwa dirinya dijanjikan satu juta rupiah, tetapi hanya diberikan seratus ribu rupiah,” jelas RA meneruskan pengakuan korban.
Selain itu, korban juga diduga diberi minuman keras sebelum kejadian, sehingga tidak sepenuhnya sadar saat peristiwa berlangsung.
Dugaan TPPO Lebih Luas
Suwarni S.M. menyatakan bahwa pihaknya menduga praktik TPPO ini tidak hanya terjadi satu kali. Ia mengungkapkan bahwa TN diduga pernah melakukan transaksi serupa dengan pihak lain.
“TN juga diduga menjual perempuan di bawah umur kepada seorang warga Sempor berinisial DK dan membawa korban ke sebuah hotel di wilayah Gombong selama tiga hari, yakni pada tanggal 15 hingga 17 April 2026,” ungkapnya.
Desakan Penegakan Hukum
Suwarni menegaskan bahwa laporan ini harus segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Ia berharap para pelaku dapat segera diamankan untuk mencegah kemungkinan melarikan diri.
“Kami berharap aparat segera mengambil langkah tegas agar para pelaku tidak kabur dan mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa kasus ini harus menjadi pembelajaran serius agar pelaku mendapat hukuman yang setimpal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Bukti Telah Dikumpulkan
Pihak pelapor menyatakan telah mengantongi sejumlah bukti yang akan diserahkan kepada kepolisian guna mendukung proses penyelidikan lebih lanjut.
“Kami sudah mengumpulkan bukti-bukti dan akan menyerahkannya kepada pihak kepolisian,” ujar Suwarni.
Kasus Masih Dalam Penanganan
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih dalam tahap awal penanganan laporan. Perkembangan kasus ini akan terus dipantau seiring proses hukum yang berjalan.
Kasus ini menjadi perhatian serius masyarakat Kebumen, terutama terkait perlindungan anak dan upaya pemberantasan tindak pidana perdagangan orang di wilayah tersebut.
(Tim)
