Itime portal. Kebumen – Dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur mengguncang Kabupaten Kebumen. Salah satu hotel, Grand Cempaka, disebut-sebut menjadi lokasi terjadinya praktik asusila yang melibatkan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan eksploitasi anak.
Informasi ini mencuat setelah seorang warga berinisial YN mengungkapkan keprihatinannya atas peristiwa yang diduga terjadi di hotel tersebut. Ia menilai tempat penginapan yang seharusnya aman justru diduga dimanfaatkan untuk aktivitas melawan hukum.
“Ini sangat memprihatinkan. Hotel seharusnya menjadi tempat yang aman, bukan malah diduga digunakan untuk tindakan yang merusak masa depan anak-anak,” ujar YN, Minggu (26/4/2026).
Diduga Terkait TPPO, Pelaku Sudah Diamankan
Dalam keterangannya, YN juga menyinggung adanya dugaan keterlibatan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dilakukan oleh seseorang berinisial TN. Saat ini, TN disebut telah diamankan oleh aparat kepolisian dari Polres Kebumen.
Selain itu, terdapat dugaan keterlibatan pria berinisial DK, warga Kecamatan Sempor, yang diduga melakukan tindakan persetubuhan terhadap korban anak di bawah umur.
Kesaksian Orang Tua: Korban Dibawa 3 Hari 3 Malam
Orang tua korban, TG, membenarkan bahwa anaknya sempat dibawa oleh TN ke Hotel Grand Cempaka selama tiga hari tiga malam. Ia mengaku sangat terpukul atas kejadian yang menimpa anaknya.
“Anak saya dibawa ke hotel selama tiga hari tiga malam. Saya sangat sakit hati dan tidak bisa membayangkan apa yang dialami anak saya,” ungkap TG dengan nada sedih.
Menurut TG, selama berada di hotel, anaknya diduga mengalami eksploitasi seksual oleh pelaku lain. Bahkan, korban disebut sempat diberikan minuman beralkohol sebelum tindakan terjadi.
Detail Lokasi dan Waktu Kejadian Terungkap
TG juga memaparkan bahwa anaknya sempat berada di kamar nomor 09 pada tanggal 15 April 2026. Kemudian, pada tanggal 16 hingga 17 April, korban dipindahkan ke kamar nomor 03 dan berada di lokasi tersebut selama dua hari.
Fakta ini memperkuat dugaan bahwa peristiwa tersebut terjadi secara berulang dalam kurun waktu beberapa hari.
Pihak Hotel Mengaku Tidak Mengetahui
Salah satu penjaga Hotel Grand Cempaka mengaku tidak mengetahui bahwa tamu yang check-in membawa anak di bawah umur. Ia menyebut bahwa tamu terdaftar atas nama DK tanpa kecurigaan.
“Saya tidak tahu kalau dia membawa anak di bawah umur. Saya hanya mencatat sesuai identitas yang diberikan,” ujarnya.
Meski demikian, ia mengaku menyesal jika tanpa disadari telah menjadi bagian dari peristiwa tersebut.
Desakan Penutupan dan Sanksi Tegas
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum (APH) dan dinas terkait untuk segera mengambil tindakan tegas. Tidak hanya terhadap pelaku, tetapi juga terhadap pihak pengelola hotel jika terbukti lalai atau terlibat.
Orang tua korban berharap hotel tersebut dapat ditutup dan pihak yang bertanggung jawab mendapat sanksi sesuai hukum yang berlaku.
“Saya berharap ada tindakan tegas. Jangan sampai ada korban lain,” tegas TG.
Kasus Masih Didalami
Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan pihak berwenang. Aparat kepolisian diharapkan segera mengungkap seluruh fakta dan memastikan keadilan bagi korban.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap tempat umum, khususnya yang berpotensi disalahgunakan untuk tindakan kriminal terhadap anak.
Peristiwa ini menambah daftar panjang kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia. Diperlukan peran aktif semua pihak, mulai dari keluarga, masyarakat, hingga pemerintah untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.
(Tim)
