Itime portal. SEMARANG [Berlianmedia]- Pedagang pasar di Kota Semarang resah, terkait akan diterapkannya sistem pembayaran retribusi melalui auto debet bank swasta, hal itu menjadi sinyal penting bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi kebijakan secara menyeluruh.
Di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih dan daya beli masyarakat yang melemah, kebijakan yang bersifat otomatis tanpa fleksibilitas, justru berpotensi menambah beban pelaku usaha kecil.
Seorang pedagang, SN (53) mengungkapkan, bahwa sistem auto debet tidak mempertimbangkan kondisi riil di lapangan. Pedagang tetap dikenakan potongan meskipun tidak berjualan, ditambah kewajiban administrasi perbankan yang harus ditanggung setiap bulan.
“Sekarang buka rekening harus sebesar Rp100 ribu. Secara otomatis langsung dipotong, berdagang atau tidak. Padahal kondisi ekonomi sekarang tidak baik-baik saja. Pasar sepi di mana-mana. Tidak ada solusi dari pemerintah,” ujarnya, Selasa (28/4).
Dari perspektif advokasi, kebijakan ini perlu dikaji ulang dengan mengedepankan prinsip keadilan sosial dan keberpihakan terhadap ekonomi rakyat. Retribusi sejatinya adalah kontribusi atas aktivitas usaha yang berjalan, sehingga mekanisme penarikan seharusnya bersifat proporsional, transparan, dan tidak memberatkan ketika pedagang sedang tidak beroperasi.

Pendekatan digitalisasi melalui e-retribusi, memang merupakan langkah maju dalam tata kelola keuangan daerah. Namun, implementasinya harus tetap adaptif terhadap kondisi sosial ekonomi masyarakat. Sistem auto debet yang kaku, berisiko menghilangkan ruang dialog dan fleksibilitas, terutama bagi pedagang kecil yang penghasilannya tidak menentu.
Oleh karena itu, diperlukan langkah progresif dari pemerintah daerah, antara lain dengan membuka opsi metode pembayaran yang lebih beragam, menghapus potongan saat tidak ada aktivitas usaha, serta memastikan tidak ada biaya tambahan yang membebani pedagang. Selain itu, transparansi dalam pengelolaan retribusi juga harus diperkuat agar pedagang memahami manfaat langsung dari kontribusi yang mereka bayarkan.
Kebijakan publik yang baik tidak hanya berorientasi pada efisiensi, tetapi juga harus menjunjung tinggi rasa keadilan. Suara pedagang menjadi bagian penting dalam proses perumusan kebijakan yang inklusif, agar pembangunan ekonomi daerah dapat berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap pelaku usaha kecil sebagai tulang punggung ekonomi rakyat.
(Tim)
