Itime portal. Suasana tenang di kawasan wisata Brown Canyon, Tembalang, Semarang, mendadak mencekam pada Kamis, 30 April 2026 pagi. Warga dikejutkan penemuan mayat pria mengapung di genangan air bekas galian C.
Jasad berjenis kelamin laki-laki itu pertama kali ditemukan warga yang melintas sekitar pukul 06.00 WIB. Korban dalam kondisi mengapung di tengah danau luas bekas area pertambangan.
Polsek Tembalang Polrestabes Semarang langsung memasang garis polisi di TKP. Hingga pukul 09.00 WIB, polisi bersama tim medis dan relawan masih mengevakuasi jasad menggunakan perahu karet. Identitas dan penyebab kematian masih diselidiki.
*BROWN CANYON: DESTINASI INDAH BERBALUT BAHAYA*
Peristiwa ini kembali membuka luka lama: *bahaya lubang galian C yang tidak direklamasi*. Brown Canyon yang kini viral sebagai spot foto, sejatinya adalah bekas tambang batu padas yang ditinggalkan begitu saja oleh pengelola.
Akibatnya, cekungan-cekungan bekas kerukan sedalam 15-20 meter berubah menjadi danau dadakan saat musim hujan. Tanpa pagar, tanpa peringatan, dan tanpa dasar yang jelas.
*DATA: GALIAN C TAK DIREKLAMASI TELAN KORBAN JIWA*
Penemuan mayat di Brown Canyon bukan yang pertama. Catatan FOLDNEWS.ID :
1. *Februari 2024*: Bocah 12 tahun tenggelam di bekas galian C Meteseh, Tembalang.
2. *November 2025*: Mahasiswa UNDIP ditemukan tewas di kubangan galian C Rowosari.
3. *April 2026*: Pria tanpa identitas kembali jadi korban di Brown Canyon.

*Aturan jelas, tapi dilanggar.* UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba Pasal 161 mewajibkan pemegang IUP melakukan reklamasi 100%. Nyatanya, banyak lubang menganga dibiarkan tanpa penutupan.
*DAMPAK GALIAN C MANGKRAK BAGI WARGA:*
1. *Korban Jiwa*: Lubang dalam berisi air jadi “jebakan maut”, terutama anak-anak dan warga yang tak paham medan.
2. *Bencana Lingkungan*: Tebing rawan longsor saat hujan, mengancam pemukiman di bawahnya seperti di Meteseh & Rowosari.
3. *Kerugian Ekonomi*: Lahan jadi tak produktif. Warga sekitar tak bisa bertani, sumur mengering karena aliran air tanah rusak.
4. *Kesehatan*: Genangan jadi sarang nyamuk DBD dan malaria.
5. *PAD Bocor*: Penambang kabur tanpa reklamasi, pemulihan dibebankan ke APBD.
*AKTIVIS FORUM PLH-RI mendesak PEMKOT BERTINDAK*
“Ini sudah makan korban kesekian kali. Pemkot & ESDM Jateng harus audit semua izin galian C. Yang nggak reklamasi, cabut IUP-nya dan sita jaminan reklamasi,” tegas Dony Wahyudi Aktivis Forum Peduli Lingkungan Hidup – RI.
Bagi warga yang merasa kehilangan anggota keluarga segera melapor ke Polsek Tembalang untuk membantu identifikasi korban. Sementara itu, warga diminta menjauhi bibir tebing Brown Canyon yang rawan.
*Redaksi mencatat*: Sampai kapan lubang maut bekas galian C dibiarkan memangsa korban? Triliunan rupiah dikeruk dari perut bumi Tembalang, tapi warga hanya dapat kubangan dan nyawa melayang.
(siti)
