
I Time .id ,Jakarta, 23 Novber 2025 .– Sebuah perkembangan penting dalam kasus hak asasi nelayan migran Indonesia mendapat sorotan publik. Pengadilan distrik federal di California, Amerika Serikat, memutuskan untuk melanjutkan gugatan yang diajukan oleh empat nelayan migran asal Indonesia terhadap perusahaan makanan laut Amerika, Bumble Bee Foods.
- Pada 12 Maret 2025, empat awak kapal perikanan (AKP) asal Indonesia — Akhmad, Angga, Muhammad Sahrudin, dan Muhammad Syafi’i — menggugat Bumble Bee Foods. Gugatan ini diajukan berdasarkan Trafficking Victims Protection Reauthorization Act (TVPRA), sebuah undang-undang AS yang memungkinkan korban perdagangan manusia untuk menggugat perusahaan yang secara langsung atau tidak langsung men‐benefit dari praktik kerja paksa.
- Dalam tuntutan mereka, para nelayan mengklaim mengalami kerja paksa, kekerasan fisik dan emosional, cedera yang tidak ditangani, jeratan utang (“debt bondage”), jam kerja yang ekstrem, dan gaji yang tidak dibayar.
- Bumble Bee Foods awalnya mengajukan motion to dismiss (permohonan untuk membatalkan gugatan) pada Juni 2025, tetapi pada akhirnya pengadilan menolak permintaan tersebut. Dengan demikian, gugatan nelayan Indonesia dinyatakan sah untuk diproses lebih lanjut.
Apa Arti Putusan Ini?
- Kemenangan Simbolik bagi Nelayan Migran
Putusan ini dianggap sebagai kemenangan besar oleh para penggugat dan organisasi pendukung seperti Greenpeace Indonesia dan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI). Ini bukan hanya soal kompensasi, melainkan pengakuan bahwa praktik eksploitasi di industri perikanan adalah nyata dan sistemik. - Tuntutan Perubahan Sistemik
Para nelayan menolak sekadar ganti rugi. Mereka menuntut reformasi dalam rantai pasok industri perikanan global: misalnya, kontrak yang memastikan kapal kembali ke pelabuhan secara berkala (tidak berlayar terus-menerus), akses ke perawatan medis di atas kapal, hingga akses internet (Wi-Fi) agar dapat berkomunikasi dengan keluarga dan mendapatkan bantuan ketika diperlukan. - Tanggung Jawab Korporasi Global
Gugatan ini menegaskan bahwa perusahaan besar seperti Bumble Bee tidak bisa menutup mata terhadap kondisi di kapal-kapal pemasoknya. Menurut pengacara penggugat, Bumble Bee “tahu atau semestinya tahu” adanya kerja paksa, namun tetap mengambil keuntungan dari rantai pasok yang bermasalah.
- Hukum TVPRA: Undang-undang ini memberi celah bagi korban migran di industri global untuk menggugat perusahaan AS jika ada indikasi perdagangan manusia atau kerja paksa.
- Rantai Pasok Global: Kapal-kapal tempat para nelayan bekerja adalah kapal tuna yang dimiliki oleh perusahaan (atau dimiliki secara operasional) pihak non-AS (dalam beberapa klaim adalah perusahaan milik Tiongkok), tetapi hasil tangkapan dijual ke Bumble Bee, yang berpusat di AS.
- Isu HAM dan Transparansi Industri Perikanan: Kasus ini menyoroti dilema global: bagaimana perusahaan besar dapat bertanggung jawab atas kondisi kerja di kapal yang jauh dari pantai dan regulasi lokal lemah.
- Reputasi Industri Perikanan: Kasus ini bisa mencoreng citra rantai pasok perikanan Indonesia, terutama terkait isu pekerja migran dan hak asasi manusia.
- Tuntutan Politik dan Regulasi: Organisasi seperti Greenpeace dan SBMI mendorong Pemerintah Indonesia untuk lebih tegas dalam melindungi pelaut migran, misalnya dengan meratifikasi Konvensi ILO 188 tentang pekerjaan dalam penangkapan ikan.
- Preseden Hukum Internasional: Jika gugatan ini berhasil diproses dan memenangkan, bisa menjadi preseden penting yang membuka jalan bagi korban lain di industri perikanan global untuk menuntut keadilan melalui jalur hukum di negara pembeli (seperti AS).
Tantangan dan Risiko
- Proses Hukum Panjang: Meskipun gugatan diterima, proses litigasi di pengadilan AS bisa sangat panjang dan kompleks.
- Tidak Hanya Soal Keuangan: Perusahaan mungkin bersedia membayar ganti rugi, tetapi perubahan struktural (seperti yang dituntut penggugat) bisa sulit diwujudkan tanpa tekanan publik dan regulasi.
- Keterlibatan Pemerintah: Hingga kini, belum jelas seberapa aktif Pemerintah Indonesia akan bergabung dalam proses ini – apakah hanya mendukung melalui diplomasi, atau memasang regulasi domestik untuk mencegah eksploitasi serupa di masa depan.
Kasus ini bukan sekadar gugatan biasa antara pekerja dan perusahaan besar. Ia mencerminkan isu hak asasi manusia yang terselubung dalam rantai pasok industri perikanan global. Ada tekanan moral dan hukum terhadap korporasi besar agar tidak hanya mengejar keuntungan, tetapi juga bertanggung jawab atas kondisi pekerja di lapisan paling dasar. Bagi Indonesia, ini adalah momen penting untuk mengevaluasi bagaimana nelayan migran dihargai, dilindungi, dan diperlakukan — serta bagaimana rantai perikanannya dapat menjadi lebih adil dan transparan.
Reina
