Itime. Jakarta, 4 Januari 2026 .Ribuan tenaga honorer di berbagai daerah Indonesia baru saja merayakan momen bahagia dengan menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu akhir Desember 2025 lalu. Senyum haru dan air mata bahagia membanjiri acara penyerahan SK di banyak instansi pemerintah daerah. Namun, kegembiraan itu sering kali berubah menjadi kekecewaan mendalam saat mereka melihat besaran gaji yang akan diterima.
Kebijakan PPPK Paruh Waktu, yang diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, memang menjadi solusi untuk menghindari pemutusan hubungan kerja massal bagi honorer yang tidak tertampung dalam formasi PPPK penuh waktu. Status ini memberikan kepastian sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), lengkap dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan seragam Korpri yang selama ini didambakan.
“Namanya saja sudah bahagia sekali bisa pegang SK dan pakai seragam Korpri setelah puluhan tahun mengabdi sebagai honorer,” cerita salah seorang PPPK Paruh Waktu di sebuah kabupaten di Jawa Timur, yang enggan disebut namanya.
Namun, di balik senyum itu, banyak yang akhirnya menangis. Pasalnya, besaran upah PPPK Paruh Waktu tidak mengikuti tabel gaji pokok standar seperti PPPK penuh waktu (berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024 yang naik sekitar 8%). Upah mereka minimal setara dengan gaji terakhir saat masih honorer atau sesuai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), tergantung kemampuan anggaran daerah.
Akibatnya, terjadi kesenjangan besar antar daerah. Di Jakarta dan beberapa kota besar, ada yang menerima hingga Rp12 juta per bulan. Sementara di daerah lain, banyak yang hanya mendapat Rp200.000 hingga Rp800.000 per bulan—bahkan ada yang turun dari gaji honorer sebelumnya.
“Saat terima SK, kami tersenyum lebar. Tapi pas lihat slip gaji pertama, langsung menangis. Gaji segitu bahkan tidak cukup untuk bensin bolak-balik kantor,” keluh seorang guru honorer di Aceh Tengah yang kini menjadi PPPK Paruh Waktu.
Sekjen Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia (FHNK2I) Tendik, Herlambang Susanto, menyayangkan variasi ini. “Banyak yang senang dapat status ASN, tapi kecewa dengan gajinya. Ini jadi PR besar agar tidak ada kesenjangan lagi,” ujarnya.
Pemerintah daerah beralasan, anggaran terbatas membuat mereka hanya bisa memberikan upah minimal sesuai gaji honorer lama. Beberapa pemda bahkan masih mempertahankan skema lama tanpa kenaikan signifikan.
Meski demikian, PPPK Paruh Waktu tetap berhak atas tunjangan dasar dan fasilitas lain sesuai peraturan. Banyak yang berharap ke depan bisa diangkat menjadi PPPK penuh waktu dengan gaji lebih layak.
Kebijakan ini memang transisi menuju penghapusan total tenaga honorer sesuai UU ASN. Namun, bagi para pengabdi lama, harapan kesejahteraan masih menjadi mimpi yang tertunda.
(Reina)

#itime, #itimepertanian, #itimeperistiwa, #itimeArtikel, #itimeviral, #itimeberita, #itimebudaya, #itimepemerintah, #itimehukum, #itimenasional, #itimeregional, #itimeinternasional, #itimeolahraga, #itimegayahidup, #itimetni, #itimePolri, #itimeuncatagorized, #itimependidikan, #itimepengetahuan, #itimesorot, #itimesemuaorang, #itimeviral, #itimewartawan, #itimedunia, #itimeportal, #itimeekonomi, #itimeglobal, #itimeteman, #itimesahabat, #itimerepublik, #itimeberitabaru, #itimeberitaterkini, #itimehariini, #itimenews, #itimeterkini, #itimepagi, #itimetv, #itimeberita, #itimemedia, #itimeindonesia, #itimeasia, #itimenusantara, #itimeprovinsi, #itimewaktu, #itimevidio, #itimefilm, #itimetrendi
