Itime. Jakarta, 12 Januari 2026 – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang resmi berlaku sejak 2 Januari 2026 mengatur secara eksplisit tentang hukuman bagi pelaku zina, setelah sebelumnya menjadi wilayah abu-abu dalam hukum pidana Indonesia. Aturan ini juga mencakup pengaturan terkait hidup bersama di luar perkawinan (kumpul kebo/kohabitasi).
Dalam Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, zina didefinisikan sebagai persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya. Pelaku dapat dihukum dengan penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak kategori II (sekitar Rp10 juta). Sementara itu, kohabitasi diatur dalam Pasal 412 dengan ancaman penjara paling lama enam bulan atau denda kategori II.
Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa kedua perbuatan tersebut termasuk delik aduan, sehingga penegakan hukumnya hanya dapat dilakukan jika ada pengaduan dari pihak tertentu. “Yang berhak mengadu adalah suami atau istri sah, orang tua, atau anak kandung yang telah berusia 16 tahun,” ujarnya dalam konferensi pers pada 5 Januari 2026.
Menurutnya, pengaturan ini tidak hanya menyentuh aspek moral, tetapi juga dirancang untuk melindungi anak. “Di KUHP lama, perzinaan hanya diatur jika salah satu pelaku terikat perkawinan. Sedangkan di KUHP baru, ada perlindungan khusus bagi anak dari orang tua yang melanggar ketentuan ini,” tambahnya.
Proses perumusan pasal terkait zina dan kohabitasi sempat menghadapi perdebatan sengit di DPR RI, terutama menyangkut isu moralitas antara partai berideologi nasionalis dan agama. Pemerintah menegaskan bahwa ketentuan ini bukan untuk membatasi privasi masyarakat, melainkan menjaga nilai moral, keluarga, dan ketertiban sosial.
Saat ini, Kementerian Hukum dan HAM bersama aparat penegak hukum sedang melakukan sosialisasi nasional agar masyarakat memahami isi KUHP baru dan tidak terjadi kesalahpahaman.
(Reina)

#itime, #itimepertanian, #itimeperistiwa, #itimeArtikel, #itimeviral, #itimeberita, #itimebudaya, #itimepemerintah, #itimehukum, #itimenasional, #itimeregional, #itimeinternasional, #itimeolahraga, #itimegayahidup, #itimetni, #itimePolri, #itimeuncatagorized, #itimependidikan, #itimepengetahuan, #itimesorot, #itimesemuaorang, #itimeviral, #itimewartawan, #itimedunia, #itimeportal, #itimeekonomi, #itimeglobal, #itimeteman, #itimesahabat, #itimerepublik, #itimeberitabaru, #itimeberitaterkini, #itimehariini, #itimenews, #itimeterkini, #itimepagi, #itimetv, #itimeberita, #itimemedia, #itimeindonesia, #itimeasia, #itimenusantara, #itimeprovinsi, #itimewaktu, #itimevidio, #itimefilm, #itimetrendi
