Itime., 2 Februari 2026 – Seorang mantan Bupati yang telah terpidana kasus korupsi mengajukan gugatan hukum terhadap Bupati Cirebon periode saat ini, dengan menuntut ganti rugi senilai Rp 46,5 miliar. Gugatan ini diajukan melalui pengacaranya ke Pengadilan Negeri Cirebon beberapa hari yang lalu.
Dalam surat gugatan yang telah diterima oleh pengadilan, pihak penggugat menyatakan bahwa jumlah uang tersebut merupakan hak yang mereka klaim terkait dengan berbagai transaksi dan keputusan yang dibuat selama masa jabatan mantan Bupati, sebelum ia dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pada tahun sebelumnya. Pengacara penggugat, yang tidak ingin disebutkan namanya saat ini, menjelaskan bahwa kliennya yakin memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengajukan tuntutan tersebut.
“Kami meyakini bahwa pihak klien memiliki hak yang sah atas jumlah tersebut, yang selama ini belum dapat diterima meskipun telah melalui berbagai tahapan proses administratif,” ujar pengacara dalam keterangan singkatnya.
Sementara itu, pihak Bupati Cirebon melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon mengkonfirmasi telah menerima pemberitahuan tentang gugatan tersebut. Menurut mereka, pemerintah daerah akan menangani hal ini dengan prosedur hukum yang benar dan akan menyampaikan tanggapan resmi setelah melakukan kajian mendalam bersama tim hukum yang menangani kasus ini.
“Kami akan menindaklanjuti gugatan ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Saat ini tim hukum kami sedang melakukan evaluasi terhadap isi surat gugatan dan akan memberikan tanggapan yang tepat pada waktunya,” ujar Sekretaris Daerah.
Kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati tersebut sebelumnya telah diputuskan oleh Pengadilan Tipikor, di mana ia dinyatakan bersalah dan dihukum serta diminta untuk mengganti kerugian negara sebesar puluhan miliar rupiah. Gugatan yang baru diajukan ini menjadi sorotan karena jumlah yang dituntut cukup besar dan terkait dengan kepemilikan hak atas aset serta dana yang diklaim milik penggugat.
Pengadilan Negeri Cirebon telah menetapkan jadwal pertama sidang untuk membahas gugatan ini pada bulan Maret 2026 mendatang. Kedua belah pihak telah diminta untuk menyampaikan bukti dan argumen hukum mereka sesuai dengan prosedur yang berlaku.
(Reina)

#itime, #itimepertanian, #itimeperistiwa, #itimeArtikel, #itimeviral, #itimeberita, #itimebudaya, #itimepemerintah, #itimehukum, #itimenasional, #itimeregional, #itimeinternasional, #itimeolahraga, #itimegayahidup, #itimetni, #itimePolri, #itimeuncatagorized, #itimependidikan, #itimepengetahuan, #itimesorot, #itimesemuaorang, #itimeviral, #itimewartawan, #itimedunia, #itimeportal, #itimeekonomi, #itimeglobal, #itimeteman, #itimesahabat, #itimerepublik, #itimeberitabaru, #itimeberitaterkini, #itimehariini, #itimenews, #itimeterkini, #itimepagi, #itimetv, #itimeberita, #itimemedia, #itimeindonesia, #itimeasia, #itimenusantara, #itimeprovinsi, #itimewaktu, #itimevidio, #itimefilm, #itimetrendi
