Itime.. MAGELANG – Unit Reskrim Polsek Magelang Tengah mengungkap kasus dugaan tindak pidana tanpa izin terkait penguasaan dan rencana penjualan bahan peledak jenis obat mercon. Seorang pemuda berinisial FB (18), warga Pajangan, Kabupaten Bantul, diamankan pada Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai keberadaan seorang laki-laki yang tidak dikenal di sekitar Pasar Cacaban, Kota Magelang. Pria tersebut dinilai menunjukkan gerak-gerik mencurigakan di area pasar.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan di lokasi. Hasilnya, polisi mendapati FB kedapatan membawa barang yang diduga bahan peledak jenis obat mercon berupa serbuk berwarna abu-abu.
Selain itu, petugas juga menemukan sejumlah bahan lain yang diduga digunakan untuk meracik mercon, antara lain serbuk potasium, serbuk aluminium powder/brom, serta serbuk belerang. Bahan-bahan tersebut diduga akan dijual kepada calon pembeli yang sebelumnya berkomunikasi melalui grup Facebook dengan sistem pembayaran cash on delivery (COD).
Tersangka berikut barang bukti kemudian diamankan ke Polsek Magelang Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Barang Bukti Diamankan
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
Satu plastik obat mercon siap pakai dengan berat sekitar 89 gram.
Sepuluh kantong plastik berisi potasium dengan total berat 2.789 gram.
Satu kantong plastik aluminium powder/brom seberat 686 gram.
Satu kantong plastik berisi belerang seberat 558 gram.
Satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam beserta STNK dan kunci kontak.
Satu unit handphone merek Oppo A57.
Sejumlah barang pribadi lainnya.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait setiap orang yang tanpa hak membuat, menguasai, membawa, menyimpan, atau memperdagangkan bahan peledak dan bahan berbahaya lainnya.
Dalam pasal tersebut, pelaku terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui asal-usul bahan peledak serta kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan bahan berbahaya tanpa izin karena dapat membahayakan keselamatan umum.
(Teguh h )

