Itime portal. Kabupaten Malang – Kantor Hukum Muslimlaw & Partners secara resmi mengumumkan bahwa tanah objek landreform seluas 1.036 hektar, kini berada dalam penguasaan dan pengawasannya. Pengumuman ini disampaikan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mempertegas status pengelolaan lahan bekas Perkebunan Karet Kali Telo di Jawa Timur, pada Rabu (15/4/2026).
*Dasar Hukum Penguasaan*
Penguasaan dan pengawasan oleh Muslimlaw & Partners berlandaskan pada sejumlah regulasi nasional, di antaranya:
• UUD 1945 sebagai konstitusi dasar.
• UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
• PP No. 8 Tahun 1953 tentang Penguasaan Tanah-Tanah Negara.
• PP No. 24 Tahun 1997 jo. PP No. 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah.
• PP No. 162 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Jawa Tengah III, pada Pasal 1 Angka 10 Bab I Perkebunan “Karet Kali Telo”.
• PP No. 224 Tahun 1961 tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian.
• Kep. Menteri Pertanian dan Agraria No. SK.30/Ka/1962 tentang Pelaksanaan Landreform sebagaimana dimaksud Pasal 1 huruf d PP No. 224 Tahun 1961.
• Kep. Menteri Pertanian & Agraria No. SK.50/Ka/64 Tanggal 26 Mei 1964 tentang Tanah Perkebunan Terlantar Jawa Timur “Kali Telo” Seluas 1.036 Ha Landreform.
• UU No. 6 Tahun 1964 tentang Penetapan Perpu No. 5 Tahun 1963 mengenai Surat Hutang Landreform menjadi Undang-Undang.
• Kep. Menteri Dalam Negeri No. SK.26/DDA/1970 tentang Penegasan Konversi Pendaftaran Bekas Hak-Hak Indonesia Atas Tanah.
• Keppres No. Tahun 1979 tentang Pokok-Pokok Kebijaksanaan Dalam Rangka Pemberian Hak Baru.
• Permendagri No. 3 Tahun 1979 tentang Ketentuan Permohonan Pemberian Hak Baru Atas Tanah Asal Konversi Hak-Hak Barat.
• Tambahan Berita Negara R.I. No. 02.01 Tanggal 29/7-2025 No. 60.
• Kepmenkum R.I. No. http://AHU-0003909.AH.01.04. Tahun 2025.
• NPWP No. 1000 0000 0135 1011.
• NIB: 1006250002808 berdasarkan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

*Tindak Lanjut*
Dengan adanya pengumuman ini, Muslimlaw & Partners menegaskan bahwa segala bentuk aktivitas di atas lahan 1.036 hektar tersebut tanpa izin dari pihak yang berhak atau kuasa hukumnya dapat berimplikasi hukum. Langkah ini diambil untuk mencegah penguasaan tanpa hak, sekaligus mempercepat proses penyelesaian legalitas bagi para pihak yang berkepentingan.
Pihak yang merasa memiliki bukti kepemilikan atau hak atas tanah dimaksud diminta untuk melakukan klarifikasi langsung kepada Kantor Hukum Muslimlaw & Partners guna dilakukan verifikasi dan adu data.
(Tim)
