Itime portal. – Warga yang berasal dari dua kelurahan, yaitu Kelurahan Kemang Agung dan Kelurahan Kemas Rindo, Kecamatan Kertapati, kini meminta agar pihak terkait segera mencari solusi atas masalah pembuangan sampah yang mereka hadapi. Warga merasa keberatan jika hanya dibenturkan dengan aturan tanpa adanya jalan keluar yang jelas.
Keluhan ini muncul lantaran tempat pembuangan sampah (TPS) yang selama ini mereka gunakan, tepatnya di lingkungan RT 18 RW 04 Kelurahan Kemas Rindo, kini tidak lagi diperbolehkan untuk digunakan.
“Dulunya kami warga membuang sampah di TPS yang sudah disediakan di lokasi tersebut. Namun sekarang, semenjak ada bangunan usaha bengkel motor dan rumah makan Padang di sana, tiba-tiba kami dilarang membuang sampah di situ,” ujar salah satu warga. Jum’at (17/04).

Menurut keterangan warga, hingga saat ini mereka belum mendapatkan penjelasan yang pasti mengenai apa penyebab sebenarnya tempat tersebut ditutup dan siapa yang sebenarnya mengeluarkan aturan larangan tersebut.
“Kami sebagai warga juga bingung, tidak ada sosialisasi atau penjelasan. Kenapa tiba-tiba dilarang? Atas perintah siapa? Itu yang kami tanyakan,” tambahnya.
Akibat kondisi ini, warga merasa terpaksa. Mereka mengaku enggan membuang sampah sembarangan, namun terpaksa melakukannya karena tidak memiliki tempat lain. Apabila harus membuang ke TPS lain, jaraknya dinilai terlalu jauh dan menyulitkan.
“Mau buang di tempat biasa sudah dilarang, mau buang di TPS lain jaraknya jauh sekali. Jadi warga terpaksa buang di sembarang tempat karena tidak ada pilihan lain. Kami minta tolong, carikanlah solusi yang baik untuk kami,” pinta warga dengan nada mendesak.
Warga berharap pemerintah setempat, khususnya pihak kelurahan dan kecamatan, dapat segera turun tangan untuk menindaklanjuti masalah ini agar tidak menimbulkan keresahan baru di masyarakat.
(tim)
