Itime portal. Morowali – Masyarakat Adat Rumpun Keluarga Bokko Pento (RKBP) menggelar aksi unjuk rasa pada Selasa (21/4/2026), menuntut penghentian seluruh aktivitas pertambangan oleh PT. Bintangdelapan Wahana (BDW) dan PT. Bintangdelapan Mineral (BDM) yang berada di bawah naungan Bintangdelapan Group di wilayah Tetenona–Sampala, Kabupaten Morowali.
Aksi tersebut dipimpin langsung oleh Koordinator Lapangan, Supriadi, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum RKBP. Ia menegaskan bahwa lembaga adat RKBP telah memiliki legalitas formal berupa SK AHU dari Kementerian Hukum RI serta terdaftar di Kesbangpol Morowali.
Dalam orasinya, Supriadi menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap manajemen PT. BDM yang dinilai tidak kooperatif. Sebelumnya, pihak RKBP telah melayangkan surat permohonan audiensi tertanggal 4 April 2026 dengan tenggat waktu 14 hari, namun hingga 18 April 2026 tidak mendapat tanggapan.
“Kami sangat kecewa. Permohonan audiensi yang kami ajukan tidak direspons. Padahal, sebagai pemegang IUP Operasi Produksi di wilayah hak ulayat kami, seharusnya perusahaan mengedepankan musyawarah, bukan bersikap tertutup dan tidak kooperatif,” tegas Supriadi.

RKBP juga menduga adanya indikasi ketidakterbukaan antara pihak perusahaan dengan oknum aparatur desa di wilayah konsesi tambang. Dugaan ini mencuat setelah pihak keamanan di lokasi menyampaikan bahwa belum ada arahan dari pimpinan perusahaan terkait surat yang dilayangkan RKBP. Sementara itu, pihak humas PT. BDM yang diwakili oleh Alif dinilai tidak menjalankan fungsinya dalam menjembatani komunikasi dengan masyarakat adat.
Secara historis, klaim hak ulayat RKBP diperkuat oleh keterangan keturunan Raja Bungku ke-12 dan ke-13, serta bukti fisik berupa kuburan tua, bekas persawahan, pohon damar, bambu, dan sisa pondasi bangunan di kawasan Tetenona dan Sampala.
Ketua Majelis Adat Tobungku Kecamatan Bumi Raya, Hase Abdul Rahim, turut menegaskan bahwa wilayah tersebut telah lama menjadi bagian dari kehidupan masyarakat adat Bokko Pento.

“Sejak tahun 1932, wilayah Tetenona–Sampala telah dihuni oleh Rumpun Bokko Pento yang dipimpin oleh tokoh adat Bokko Pento. Mereka adalah masyarakat asli yang mengelola wilayah tersebut secara turun-temurun. Namun, pada tahun 1965, akibat pergolakan DI/TII, mereka terpaksa meninggalkan wilayah tersebut,” jelasnya.
Ia juga menyebutkan bahwa keturunan Bokko Pento kini tersebar di beberapa wilayah seperti Bungku Pesisir, Luwu Timur, Kolaka Utara dan Palopo.

Sebagai penutup, Supriadi berharap pihak perusahaan dapat bersikap terbuka dan menghormati hak-hak masyarakat adat.
“Kami meminta transparansi dan itikad baik dari perusahaan. Hak-hak masyarakat adat harus diberikan secara adil. Kami juga mendesak evaluasi terhadap oknum perusahaan yang diduga menghambat penyelesaian persoalan ini,” tutupnya.
Pewarta: Fadly PPWI
