Itime portal. Magetan – Polemik peralihan hak atas sebidang tanah di Kabupaten Magetan mencuat ke ranah hukum. Keluarga almarhumah Sulastri melalui kuasa hukumnya, Muhammad Ridlwan, resmi melaporkan dugaan pemalsuan dokumen ke Polres Magetan.
Laporan tersebut berkaitan dengan terbitnya Akta Jual Beli (AJB) yang diduga menjadi dasar perubahan nama Sertipikat Hak Milik (SHM) dari Sulastri ke Budi Sucipto. Pihak keluarga menilai terdapat kejanggalan serius dalam dokumen tersebut.
Ridlwan menjelaskan, AJB tercatat bertanggal 6 Agustus 2025. Sementara itu, Sulastri diketahui telah meninggal dunia pada 22 Juli 2025.
“Secara hukum, orang yang sudah meninggal tidak mungkin melakukan perbuatan hukum, termasuk menandatangani AJB,” ujarnya, Senin (27/4/2026).
Dari dokumen tersebut, lanjutnya, sertipikat tanah kemudian diduga dialihkan kepemilikannya melalui proses yang disebut melibatkan notaris/PPAT.
Kasus ini berawal dari hubungan utang piutang antara almarhumah dan Budi Sucipto. Sulastri disebut meminjam uang sebesar Rp50 juta dengan jaminan sertipikat tanah. Namun, dana yang diterima tidak utuh karena adanya potongan dan kewajiban pelunasan di bank, sehingga uang riil yang diterima hanya sekitar Rp25 juta.
Dalam perjalanannya, Sulastri sempat melakukan pembayaran secara angsuran sebelum akhirnya meninggal dunia. Setelah itu, keluarga berinisiatif melunasi sisa kewajiban. Namun mereka justru mendapati adanya perubahan nilai utang yang melonjak dari Rp50 juta menjadi Rp70 juta, bahkan disebut mencapai Rp154 juta setelah ditambah bunga dan beban lainnya.
Keluarga mempertanyakan dasar perhitungan tersebut, mengingat jumlah pinjaman awal yang diterima tidak sesuai dengan nominal yang tercatat.
Upaya penyelesaian juga telah dilakukan keluarga pada 29 Juli 2025, atau sepekan setelah Sulastri meninggal dunia. Namun dalam proses itu, mereka justru mengetahui bahwa sertipikat tanah telah beralih nama.
Pihak ahli waris menegaskan tidak pernah melakukan transaksi jual beli, tidak menandatangani dokumen apapun, maupun memberikan persetujuan atas pengalihan hak tersebut. Karena itu, mereka menduga telah terjadi perbuatan melawan hukum.
Atas dasar tersebut, laporan resmi dilayangkan ke Polres Magetan dengan sangkaan pemalsuan surat dan/atau penggunaan surat palsu.
Keluarga berharap aparat penegak hukum dapat mengusut perkara ini secara menyeluruh, termasuk menelusuri proses penerbitan AJB dan peralihan sertipikat, guna memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi ahli waris.
(ipung)
