Itime portal. Kebumen – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Klirong, Kabupaten Kebumen, terus menjadi sorotan publik. Peristiwa yang mengemuka setelah korban diketahui sempat melahirkan dan bayinya meninggal dunia itu memicu keprihatinan luas serta desakan agar penanganannya dilakukan secara serius, transparan, dan menyeluruh.
Tekanan publik menguat seiring munculnya harapan agar aparat penegak hukum tidak hanya menindak pelaku utama, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang diduga terlibat dalam rangkaian peristiwa tersebut. Warga menilai, kasus ini menyangkut masa depan anak serta rasa keadilan masyarakat, sehingga tidak boleh ditangani secara setengah hati.
Salah satu warga berinisial PO menyampaikan bahwa aparat kepolisian, khususnya Polres Kebumen, harus bekerja profesional dan bebas dari intervensi dalam mengungkap kasus tersebut.
“Kasus ini sangat sensitif. Kami berharap aparat kepolisian mengusut tuntas semua pihak yang terlibat secara transparan. Jangan sampai ada yang mencoba menghambat proses hukum,” ujarnya, Minggu (03/05/2026).
Menurutnya, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya keterlibatan pihak lain, maka penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu. Ia menegaskan bahwa perkara yang berkaitan dengan kekerasan seksual terhadap anak tidak dapat diselesaikan di luar jalur hukum.
“Kalau memang ada pihak lain yang terlibat, harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Kasus seperti ini tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan, karena menyangkut perlindungan anak,” tambahnya.
Hal senada disampaikan warga lainnya, SU, yang berharap aparat penegak hukum dapat menunjukkan komitmen dalam memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya. Ia menilai transparansi menjadi kunci penting untuk menjaga kepercayaan publik.
“Kami ingin proses hukum berjalan secara terbuka dan profesional. Penanganan kasus ini harus menjadi bukti bahwa hukum ditegakkan tanpa memihak,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Desa setempat menyatakan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada aparat kepolisian. Ia berharap seluruh proses dapat berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Kami mempercayakan kepada aparat kepolisian untuk mengusut tuntas. Harapannya, semua pihak yang terbukti terlibat dapat diproses secara adil,” ungkapnya.
Kasus ini mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia terkait perlindungan anak. Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, pelaku persetubuhan terhadap anak dapat dikenakan pidana penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 15 tahun, bahkan dapat meningkat hingga 20 tahun dalam kondisi tertentu. Selain itu, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga mengatur ancaman pidana bagi pelaku kejahatan serupa.
Penguatan penegakan hukum terhadap kasus kekerasan seksual anak dinilai menjadi langkah penting dalam memberikan efek jera sekaligus perlindungan terhadap generasi muda. Masyarakat pun berharap peristiwa ini menjadi momentum evaluasi bersama agar sistem perlindungan anak semakin diperkuat, baik dari sisi keluarga, lingkungan, maupun aparat penegak hukum.
Hingga saat ini, publik masih menantikan perkembangan lebih lanjut dari proses penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian. Transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara ini dinilai menjadi kunci untuk menjawab keresahan masyarakat sekaligus memastikan keadilan bagi korban.
(Tim)
