Itime portal. MAGETAN– Ratusan warga Desa Sayutan, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan, menggeruduk Balai Desa Sayutan, Minggu (17/5/2026).
Kedatangan warga tersebut untuk menolak adannya aktivitas tambang galian C milik CV Persada Tunggal Abadi yang disebut berada dekat permukiman, sumber mata air, hingga area pemakaman warga.
Penolakan datang dari warga sejumlah dukuh yang khawatir aktivitas tambang memicu kerusakan lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat sekitar.
“Menolak tambang. Karena ini urusan lingkungan. Di bawah lokasi itu ada sumber mata air untuk kebutuhan warga sini. Kalau terus ditambang ya bisa merusak ekosistem dan kelestarian lingkungan,” ujar perwakilan warga, Nyamiran.
Ia menyebut warga sebenarnya telah beberapa kali melakukan mediasi, namun aktivitas tambang disebut masih terus berjalan dan kini berpindah lokasi mendekati kawasan pemukiman.

“Sudah mediasi beberapa kali, tapi tambangnya masih berjalan. Lokasi sebelumnya juga dekat sumber mata air, sekarang pindah lagi ke bawah yang dekat pemukiman warga,” katanya.
Hal senada disampaikan perwakilan warga lainnya, Mbah Dakun. Ia menegaskan warga ingin mencegah kerusakan lingkungan sebelum aktivitas tambang benar-benar berjalan penuh.
“Dampaknya itu menjaga lingkungan, menjaga sumber mata air yang masih digunakan warga. Di atas lokasi itu juga ada tempat yang dikeramatkan masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, saat ini perusahaan mulai membuka akses jalan menuju lokasi tambang baru. Namun warga mengklaim jalan desa yang dilintasi kendaraan tambang mulai mengalami kerusakan.
“Sekarang ini masih mulai bikin jalan. Kalau dampak besar belum terasa, tapi jalan yang dilewati sudah mulai ambles,” katanya.
Warga juga menyoroti jalur tambang yang disebut menjadi satu-satunya akses masyarakat dan anak-anak sekolah.
“Jalan yang dilewati itu mengganggu anak sekolah dan keselamatan warga yang melintas, karena itu satu-satunya jalan,” tegasnya.
Mbah Dakun menyebut lokasi tambang baru berada di area RT 12 yang dekat dengan permukiman warga, pemakaman, dan sumber mata air.
“Yang sekarang mau ditambang itu di tengah-tengah pemukiman warga. Dekat pemakaman dan sumber air,” ungkapnya.
Terkait legalitas tambang, warga mengaku belum mengetahui secara pasti soal izin lingkungan maupun izin operasional perusahaan.
“Kalau masalah izin saya kurang tahu. Tapi soal izin lingkungan, warga banyak yang mempertanyakan,” ujarnya.
Meski lahan yang ditambang disebut milik pribadi warga, masyarakat menilai aktivitas tambang tetap harus mendapat persetujuan lingkungan sekitar.
“Kalau lingkungan tidak mengizinkan ya tetap bermasalah. Karena yang terdampak itu masyarakat sekitar,” tambahnya.
Sementara itu, Kapolsek Parang AKP Sukarno menyatakan pihak kepolisian akan memfasilitasi mediasi lanjutan dengan menghadirkan pihak terkait.
“Kami dari pihak kepolisian melakukan pengamanan kegiatan mediasi. Nantinya akan dijadwalkan lagi dengan menghadirkan instansi terkait,” ujarnya.
Kapolsek juga menyebut penolakan warga dipicu lokasi tambang yang dinilai terlalu dekat dengan permukiman dan sumber air warga.
“Warga merasa keberatan karena lokasi tambang dekat pemukiman. Kemudian dekat fasilitas umum dan ada sumber air yang menurut informasi warga mulai terganggu akibat aktivitas galian C,” jelasnya.
Menurut Kapolsek, warga mengaku tidak pernah menerima sosialisasi terkait perpindahan lokasi tambang tersebut.
“Informasinya belum ada sosialisasi kepada warga,” katanya.
Ditempat yang sama, Camat Parang Yuli Purnomo turut mengakui mayoritas warga menolak aktivitas tambang karena dianggap membahayakan lingkungan dan permukiman.
“Intinya warga Sayutan, terutama di Dukuh Njeruk dan sekitarnya, tidak menerima adanya aktivitas penambangan itu karena dekat dengan pemukiman, makam, dan sumber mata air,” ungkap Camat.
Pihak kecamatan disebut akan menggelar mediasi lanjutan dengan menghadirkan DLH, SDA hingga DPMPTSP untuk membahas.
(Ipung)
