Itime portal. MAGELANG – Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Magelang bergerak cepat mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi di wilayah Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang. Seorang pria berinisial SBN berhasil diamankan petugas setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang warga hingga mengalami luka serius akibat senjata tajam.
Peristiwa berdarah tersebut terjadi di Lingkungan Pandansari, Kelurahan Sumberrejo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, pada Senin, 18 Mei 2026 malam. Kasus ini sempat membuat geger warga sekitar lantaran korban mengalami sejumlah luka sabetan di bagian tubuhnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, korban diketahui berinisial AMA, pria berusia 33 tahun yang merupakan warga Kelurahan Sumberrejo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang. Korban mengalami luka sobek di bagian belakang kepala sebelah kanan, samping telinga, dan punggung akibat terkena senjata tajam.

Sementara itu, pelapor dalam kasus tersebut adalah BS, pria kelahiran Magelang, 31 Juli 1996, yang juga merupakan warga Kelurahan Sumberrejo, Kecamatan Mertoyudan.
Kronologi Kejadian
Menurut keterangan yang dihimpun dari laporan kepolisian, kejadian bermula pada Senin malam sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu pelapor melihat seorang pria tidak dikenal sedang membawa senjata tajam berupa pedang atau golok di kawasan sekitar Pandansari.
Merasa curiga, pelapor kemudian menghampiri orang tersebut. Dari situ pelapor menduga telah terjadi tindak penganiayaan menggunakan senjata tajam.
Setelah itu, pelapor kembali pulang ke rumah. Namun sesampainya di rumah, dirinya mendapat informasi dari anaknya bahwa korban penganiayaan ternyata adalah kakaknya sendiri, yakni AMA.
Korban diketahui mengalami luka cukup serius akibat sabetan senjata tajam. Luka ditemukan di bagian kepala belakang sebelah kanan, area samping telinga, dan bagian punggung korban.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Polisi Bergerak Cepat
Mendapat laporan terkait kejadian tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polresta Magelang bersama Unit Reskrim Polsek Mertoyudan langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap terduga pelaku.

Petugas mengumpulkan berbagai informasi di lapangan, meminta keterangan sejumlah saksi, serta melakukan penelusuran terhadap keberadaan pelaku yang diduga masih berada di sekitar wilayah Mertoyudan.
Dalam proses penyelidikan itu, polisi juga memeriksa beberapa saksi yang mengetahui kejadian maupun kondisi setelah peristiwa berlangsung.
Adapun saksi-saksi yang dimintai keterangan di antaranya B, pria 30 tahun warga Kelurahan Sumberrejo, kemudian MZT, pelajar asal Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang, serta AG, warga Jurangombo Utara, Magelang Selatan, Kota Magelang.
Pelaku Ditangkap Dini Hari
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, aparat kepolisian akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku.
Pada Selasa, 19 Mei 2026 sekitar pukul 03.45 WIB, Tim Resmob Satreskrim Polresta Magelang bersama Unit Reskrim Polsek Mertoyudan berhasil menangkap pria berinisial SBN di depan sebuah kamar kos yang berada di kawasan Pandansari, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang.
SBN diketahui merupakan pria kelahiran Magelang, 29 September 1995. Dalam identitas kepolisian, terduga pelaku tercatat bekerja sebagai buruh dan berdomisili di wilayah Rejowinangun Selatan, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa satu buah golok warna hitam dan satu buah pisau warna abu-abu yang diduga berkaitan dengan tindak pidana penganiayaan tersebut.
Barang bukti itu kemudian diamankan polisi guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Jalani Proses Hukum
Usai diamankan, pelaku langsung dibawa ke kantor Unit Reskrim Polsek Mertoyudan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum.
Kasus tersebut kini masih dalam penanganan aparat Satreskrim Polresta Magelang. Polisi juga masih mendalami motif penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka serius akibat senjata tajam.
Atas dugaan perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 262 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada aparat apabila mengetahui adanya tindak kriminalitas maupun aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
(Teguh h)
