Itime.id. Muara Enim – Merasa laporannya tidak kunjung ditindaklanjuti selama tiga tahun, seorang warga bernama Ulfa Dwi Santi akhirnya melaporkan dugaan kelalaian oknum anggota kepolisian di Polsek Sungai Rotan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Selatan.
Langkah ini diambil setelah Ulfa mengaku kecewa terhadap penanganan laporan yang dibuatnya sejak 7 Juni 2023. Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLPN/18/VI/2023/SUMSEL/Res.M.Enim/Sek.S.Rotan di SPKT Polsek Sungai Rotan sekitar pukul 14.00 WIB.
Dalam keterangannya kepada awak media, Ulfa menyebut bahwa hingga memasuki tahun ketiga, tidak ada perkembangan signifikan terkait kasus yang dilaporkannya. Ia mengaku telah berulang kali mendatangi Polsek Sungai Rotan untuk menanyakan kelanjutan perkara tersebut.
“Sudah berkali-kali saya datang menanyakan, tapi jawabannya selalu diminta bersabar karena katanya masih diproses. Namun kenyataannya sampai sekarang tidak ada kejelasan,” ungkapnya dengan nada kecewa.
Merasa tidak mendapatkan kepastian hukum, Ulfa kemudian mendatangi Propam Polda Sumatera Selatan dengan didampingi Ketua LIPERNAS – LIPER RI untuk melaporkan dugaan kelalaian oknum SPKT serta pihak terkait di Polsek Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim.
Dalam laporannya, Ulfa juga mengacu pada sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Pasal 421 KUHP terkait penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat, Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Kode Etik Profesi Polri, serta Perkap Nomor 14 Tahun 2012 yang mengatur kewajiban penyidik memberikan SP2HP secara berkala kepada pelapor.
Selain itu, ia juga menyinggung Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menegaskan tugas Polri dalam memberikan pelayanan, perlindungan, dan kepastian hukum kepada masyarakat.
Ulfa berharap pihak Propam Polda Sumsel dapat segera menindaklanjuti laporannya serta melakukan pemeriksaan terhadap oknum yang diduga lalai dalam menjalankan tugas.
“Saya berharap ada tindakan tegas, supaya kejadian seperti ini tidak terulang lagi kepada masyarakat lain. Kalau perlu diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polsek Sungai Rotan maupun jajaran terkait mengenai laporan tersebut.
(Rhm)
