Itime id. GUNUNGSITOLI – Sorotan tajam kembali diarahkan kepada kinerja penyidik Kepolisian Resor (Polres) Nias menyusul masih banyaknya kasus yang belum menemukan titik terang dan menyisakan tanda tanya besar di mata masyarakat. Silsilah K.P.A Halawa, S.H., C.PP, menyampaikan keprihatinan mendalam atas penanganan sejumlah perkara yang pernah menjadi perhatian publik, salah satunya adalah kasus penemuan mayat bayi di kawasan Sekolah Tinggi Teologi (STT) BNKP Sunderman, Kota Gunungsitoli, yang hingga kini masih misterius.
Menurut pantauan dan catatan hukum yang dimiliki Silsilah K.P.A Halawa, kasus tersebut sempat menjadi sorotan luas dan mengundang kegelisahan warga karena adanya dugaan ketidakjelasan dalam proses penanganan serta lambannya kepastian hukum yang diberikan aparat hingga saat ini. Padahal, kasus yang menyangkut nyawa manusia, sekecil apa pun, memiliki urgensi tinggi untuk diselesaikan secara tuntas dan transparan.
“Kami sangat menghormati proses hukum yang sedang atau telah berjalan. Namun, perlu diingat bahwa masyarakat juga memiliki hak mutlak untuk memperoleh kepastian hukum sebagaimana dijamin dalam prinsip negara hukum yang kita anut. Ketika suatu perkara yang menyita perhatian publik dan mengusik rasa keadilan bersama tidak kunjung memperoleh kejelasan yang memadai, maka secara perlahan namun pasti kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum akan tergerus, bahkan hilang,” tegas Silsilah K.P.A Halawa, S.H., C.PP, dalam pernyataannya di Gunungsitoli, Rabu (3/6/2026).
Wajib Profesional, Transparan & Akuntabel Sesuai Amanat UU
Lebih jauh, Silsilah menegaskan bahwa keberadaan institusi kepolisian tidak lepas dari amanat undang-undang. Ia mengingatkan seluruh jajaran aparat agar kembali berpijak pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam peraturan tersebut, secara tegas diatur bahwa Polri tidak hanya bertugas menegakkan hukum, tetapi juga memelihara keamanan, memberikan perlindungan, pengayoman, serta pelayanan kepada masyarakat. Artinya, tugas polisi bukan sekadar memproses perkara di atas kertas, tetapi memberikan rasa aman dan keadilan yang nyata dan bisa dirasakan oleh warga.
“Kami meminta agar seluruh perkara yang masih menyisakan pertanyaan publik, termasuk kasus mayat bayi di kawasan STT Sunderman dan kasus-kasus besar lainnya, ditangani secara lebih serius, objektif, dan terbuka. Masyarakat berhak mengetahui perkembangan penanganan kasus yang menjadi perhatian bersama. Jangan biarkan ketidakjelasan informasi memicu asumsi-asumsi liar di masyarakat yang justru merugikan citra kepolisian itu sendiri,” ujarnya menegaskan.
Menurut pandangan hukumnya, transparansi adalah kunci utama menjaga kepercayaan publik. Jika kasus sudah ditangani berbulan-bulan atau bertahun-tahun namun tidak ada kejelasan, maka wajar jika publik mempertanyakan kinerja dan keseriusan aparat.
Kritik Adalah Kepedulian, Bukan Pelemahan
Di akhir pernyataannya, Silsilah K.P.A Halawa juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Namun, ia menegaskan batasan tegas: ketenangan masyarakat tidak boleh diartikan sebagai pembungkaman hak publik untuk mengawasi kinerja aparat.
“Kontrol sosial dan kritik konstruktif terhadap kinerja penegak hukum adalah bagian dari demokrasi yang dijamin oleh konstitusi negara ini. Kritik yang kami sampaikan ini sama sekali bukan bertujuan untuk melemahkan institusi kepolisian atau menjatuhkan wibawa aparat,” tegasnya.
“Justru ini adalah bentuk kepedulian tulus agar penegakan hukum di wilayah Nias berjalan lebih baik, lebih transparan, dan mampu memberikan rasa keadilan yang sesungguhnya bagi seluruh masyarakat. Kami berharap Polres Nias segera berbenah dan membuka diri terhadap pengawasan publik demi kebaikan bersama,” tutup Silsilah K.P.A Halawa.
Pernyataan ini menjadi tambahan panjang daftar desakan publik yang meminta Polres Nias bekerja lebih optimal dan membuka akses informasi terkait kasus-kasus yang belum terungkap demi memulihkan kepercayaan masyarakat.
(Tim Redaksi)
