Itime.id. MEDAN – Solidaritas Perempuan Revolusioner (SPR) Sumatera Utara, dipimpin Nini Libertina Waruwu, S.H., C.LPP, melayangkan pengaduan resmi bernomor 001/SL/SPR-MEDAN/VI/2026 tertanggal 10 Juni 2026 kepada Kapolda Sumut. Organisasi ini menilai kinerja Kapolres Nias AKBP Agung S.D.C dan jajarannya gagal memberikan kepastian hukum.
Laporan menyoroti lima kasus yang dinilai mandek dan minim transparansi: kematian Rinto Damai Zega (2021), kebakaran Kantor Camat Gunungsitoli (2019), kematian siswa berinisial AJZ, dugaan pencabulan terhadap siswa, serta kasus kehamilan di luar nikah.
Berdasarkan UU Kepolisian, KUHAP, dan kode etik profesi, SPR meminta evaluasi menyeluruh, pembentukan tim pengawas, pendalaman ulang kasus, serta pemeriksaan terhadap oknum yang diduga lalai bertugas.
“Keadilan yang tertunda merusak kepercayaan publik. Kami minta penanganan yang cepat, transparan, dan tegas,” tegas Nini Libertin Waruwu.
Surat pengaduan telah diterima Polda Sumut dan diteruskan ke Bidang Propam untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.
(TIM/Redaksi)
