Itime.id. SRAGEN – Pendidikan merupakan hak dasar setiap anak bangsa. Kehadiran sekolah negeri adalah wujud tanggung jawab negara dalam menyediakan layanan pendidikan yang terjangkau bagi masyarakat.
Namun, dalam praktiknya kerap muncul pertanyaan dari orang tua dan masyarakat, apakah pungutan di sekolah dasar diperbolehkan oleh aturan, atau justru dapat dikategorikan sebagai pelanggaran.
Selain itu, bagaimana peran komite sekolah dan orang tua agar penggalangan dana tidak melanggar ketentuan yang berlaku.
Terkait hal tersebut, dari pihak Ombudsman RI sendiri senantiasa menggaungkan bahwa secara normatif Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan mengatur sumber pendanaan pendidikan yang dapat berasal dari APBN, APBD, serta pungutan dan sumbangan.
Namun demikian, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar, untuk pendidikan dasar negeri dilarang melakukan pungutan terhadap peserta didik atau orang tua/wali.
Jhony Sugara selaku salah satu aktivis dari Lapaan RI juga menyampaikan ketentuan ini berlaku secara umum, dan apabila terdapat penggalangan dana, hubungan tersebut bukan antara satuan pendidikan dengan peserta didik, melainkan antara komite sekolah dengan orang tua/wali peserta didik. Terkait iuran dan sumbangan dalam penyelenggaraan pendidikan dasar, menegaskan pentingnya memahami perbedaan antara pungutan dan sumbangan.
“Pungutan bersifat wajib, ditentukan jumlah dan jangka waktunya, serta biasanya disertai konsekuensi tertentu. Sementara sumbangan bersifat sukarela, tidak ditentukan nominalnya, dan tidak boleh disertai sanksi. Salah satu yang kami sorot beberapa waktu ini di SDN 1 Bonagung Tanon, Sragen,” ujarnya.

Dia menambahkan, bahwa komite sekolah merupakan organisasi yang bersifat mandiri dan tidak termasuk dalam hierarki satuan pendidikan.
“Jika komite melakukan penggalangan dana, hubungan tersebut adalah antara orang tua/wali peserta didik dengan komite sekolah, bukan dengan satuan pendidikan secara langsung. Penggalangan dana harus didasarkan pada proposal dan dimaksudkan untuk melengkapi kebutuhan pendanaan di satuan pendidikan. Namun pelaksanaannya tidak boleh bersifat wajib dan tidak boleh mengganggu kelangsungan pendidikan peserta didik,” tegasnya.
Ia juga menekankan bilamana adanya sekolah terdapat pemberian sanksi seperti melarang siswa mengikuti ujian, memulangkan siswa, atau menahan ijazah karena tidak membayar sumbangan merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan.
“Apabila masyarakat mendapati adanya sumbangan komite yang bersifat wajib dan disertai sanksi, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan dan nanti kami laporkan kedinas maupun Ombudsman RI dengan permintaan agar identitas pelapor dirahasiakan. Kami berharap pemerintah daerah, khususnya satuan pendidikan, dapat melaksanakan ketentuan penyelenggaraan pendidikan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 serta, khusus bagi sekolah dasar negeri, mencermati Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar,” tutupnya.
Lanjut dia, sepeti hal nya yang terjadi beberapa waktu lalu terkait upaya sejumlah aktivis dan wartawan untuk meminta klarifikasi terkait dugaan pungutan di SD Negeri 1 Bonagung, Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen, berujung ketegangan. Mereka mengaku mendapat perlakuan yang dinilai tidak kooperatif hingga mengarah pada intimidasi saat mencoba menemui kepala sekolah yang bersangkutan.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 20 Juni 2026. Menurut keterangan tim aktivis, mereka sebelumnya mendatangi sekolah untuk mengonfirmasi laporan masyarakat mengenai dugaan pungutan yang muncul dalam kegiatan sekolah.
“Pihak sekolahan seperti itu yang kurang mendidik, tidak kooperaktif. Ada pihak komite bahkan sebatas 2 oknum penjaga atau tukang kebun saja, toh status juga belum PPPK. Hal ini sudah kami laporkan kedinas, jika tidak ada ketegasan akan kami laporkan keatas lagi, kami masih mendalami semuanya,”. tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sragen saat dikonfirmasi menerangkan soal Pengurus komite itu terdiri dari unsur orang tua, tokoh masyarakat, atau pakar pendidikan.
“Biarpun komite dari unsur tokoh masyarakat tidak dipersyaratkan harus masih punya anak di situ, namun dalam 1 periode = 3 tahun pergantian dan setelahnya masih bisa dipilih lagi asal sesuai kesepakatan para wali juga. Terima kasih infonya pula, nanti pihak sekolahan tersebut akan kami cek dan panggil melalui korwilnya juga.” tandasnya
(tim)
