Itime.id. Ogan Ilir, 26 Juni 2026 – Aktivitas penimbunan dan peredaran BBM ilegal yang diduga dikelola kelompok Husien, Daut, Nurdi (dikenal Husien CS) di Jalan Lingkar Selatan, Ibul Besar Ilir, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, terus berjalan tanpa hambatan berarti. Kelompok ini diketahui menggunakan pola operasi yang sangat licin: membuka dan menutup aktivitas gudang secara bergantian dalam rentang mingguan hingga bulanan, yang diduga sengaja dilakukan untuk mengelabui pengawasan aparat.
Gudang yang lokasinya hanya berjarak beberapa meter dari jalan raya umum itu hingga hari ini masih berdiri kokoh, seolah-olah kebal hukum. Hal ini memicu pertanyaan tajam dari berbagai pihak: apakah Polres Ogan Ilir, Polsek Pemulutan, hingga Bidang Krimsus Polda Sumsel memang sengaja membiarkan aktivitas ini berlanjut? Atau ada dugaan aliran dana “koordinasi” yang sangat besar sehingga penindakan tak pernah dilakukan?
Kesaksian Langsung Warga Sekitar
Warga yang tinggal tak jauh dari lokasi gudang, yang identitasnya minta dirahasiakan menceritakan pengamatannya sehari-hari:
“Kami warga sekitar sudah lama melihat aktivitas itu. Truk dan mobil bak terbuka keluar masuk malam-malam, kadang berhenti berminggu-minggu sepi, lalu tiba-tiba ramai lagi berbulan-bulan. Kami sudah pernah melapor ke petugas setempat, tapi tidak ada perubahan. Seolah mereka tahu kapan aparat akan datang, jadi bisa sembunyi duluan. Kami takut juga protes, karena mereka terlihat punya perlindungan yang kuat.”
Hal senada disampaikan sumber lain:
“Suara bongkar muat dan bau menyengat sering mengganggu kami. Kami bingung, lokasinya begitu jelas, dekat jalan raya, tapi sampai sekarang tidak ada yang berani menindak. Apa benar ada oknum yang melindungi mereka sampai sekuat itu?”
Kekhawatiran masyarakat semakin menguat karena muncul laporan yang menyebutkan adanya dugaan perlindungan dari oknum TNI dan Polri di balik operasi kelompok Husien CS. Padahal, penimbunan BBM bersubsidi maupun pengoplosan bahan bakar adalah tindakan yang sangat merugikan negara dan masyarakat luas, serta diatur secara tegas oleh hukum yang berlaku.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (yang telah diperbarui dalam UU Cipta Kerja), setiap orang yang melakukan penimbunan tanpa izin resmi, mengoplos BBM, atau memperdagangkan bahan bakar yang tidak sesuai ketentuan dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda mencapai Rp60 miliar. Sanksi yang sama tegasnya juga berlaku bagi oknum aparat yang terbukti melindungi atau membekingi pelaku tindak pidana ini.
Kondisi ini terasa semakin ironis di tengah kesulitan masyarakat sehari-hari. Di seluruh pelosok negeri, termasuk di Sumatera Selatan, antrean panjang untuk mendapatkan Pertalite dan Solar di SPBU resmi masih menjadi pemandangan yang biasa terjadi setiap harinya. Sementara itu, mafia BBM justru beroperasi dengan leluasa di depan mata, seolah tidak takut akan sanksi hukum yang berlaku.
Masyarakat Menuntut:
1. Peninjauan dan penindakan segera ke lokasi gudang di Jalan Lingkar Selatan, Ibul Besar Ilir, Pemulutan oleh tim independen yang dipimpin langsung oleh Polda Sumsel;
2. Penangkapan dan pemeriksaan mendalam terhadap Husien, Daut, Nurdi serta seluruh jaringan yang terlibat, termasuk dugaan oknum yang memberikan perlindungan;
3. Transparansi penuh terkait alasan mengapa penindakan belum dilakukan selama ini, serta sanksi tegas bagi aparat yang terbukti lalai atau terlibat;
4. Penegakan hukum yang adil dan tidak pandang bulu sesuai amanat UU Migas demi melindungi hak masyarakat dan kerugian negara.
Kami menunggu ketegasan Kapolda Sumatera Selatan beserta jajarannya. Jika sampai batas waktu yang wajar tidak ada langkah nyata, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum akan semakin terkikis. Masyarakat berhak mendapatkan keadilan, dan mafia yang merugikan banyak pihak tidak boleh dibiarkan berkuasa di wilayah ini.
Reporter:Rhm
