Itime.id. MUSI BANYUASIN – Pengakuan mengejutkan disampaikan seorang sopir yang diduga mengangkut bahan bakar minyak (BBM) ilegal di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin. Dalam keterangannya, sopir tersebut mengaku telah menyetorkan uang puluhan juta rupiah kepada seorang Kapolsek di wilayah Keluang sebagai uang koordinasi agar aktivitas pengangkutan BBM ilegal dapat berjalan.
Menurut pengakuannya, pembayaran dilakukan melalui transfer bank dalam dua tahap. Pembayaran pertama disebut dilakukan pada 10 Juni 2026 sekitar pukul 18.00 WIB sebesar Rp50 juta. Selanjutnya, pembayaran kedua dilakukan pada 13 Juni 2026 sekitar pukul 12.22 WIB sebesar Rp15 juta.
“Baru dua kali pembayaran. Yang pertama Rp50 juta, yang kedua Rp15 juta. Jadi total Rp65 juta kami kirim lewat transfer langsung ke Kapolsek. Mobil ini sudah empat hari jalan,” ujar sopir tersebut sebagaimana rekaman pengakuan yang beredar.
Pengakuan tersebut sontak menjadi perhatian publik karena menyebut adanya dugaan aliran dana kepada aparat penegak hukum. Namun hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebut dalam pengakuan tersebut maupun dari Kepolisian mengenai kebenaran tuduhan itu.
Menanggapi hal tersebut, Tim7 menyatakan keprihatinannya dan meminta aparat pengawas internal Polri segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh.
“Apabila pengakuan tersebut benar, tentu sangat disayangkan. Seorang pejabat yang seharusnya menjadi pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat justru diduga menerima setoran dari aktivitas ilegal. Kami meminta Propam Mabes Polri dan Propam Polda Sumatera Selatan segera memanggil serta memeriksa oknum yang disebut dalam pengakuan tersebut. Jika terbukti melakukan pelanggaran, proses hukum dan sanksi etik harus ditegakkan sesuai aturan yang berlaku,” tegas perwakilan Tim7.
Tim7 menilai, penanganan perkara ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri sekaligus membuktikan komitmen pemberantasan praktik mafia BBM ilegal di Sumatera Selatan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kapolsek Keluang yang disebut dalam pengakuan tersebut belum memberikan tanggapan atau klarifikasi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(tim)
