Itime.id. Boyolali – Dalam rangka Operasi Pekat Candi II Tahun 2026, Satresnarkoba Polres Boyolali kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial EAP (28) diamankan petugas di pinggir jalan wilayah Dukuh Soko, Desa Jenengan, Kecamatan Sawit, Kabupaten Boyolali, pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 19.44 WIB.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 1,10 gram yang disimpan di dalam tas selempang. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti berupa alat hisap sabu, dua unit telepon genggam, serta satu unit mobil yang digunakan tersangka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang saat ini masih dalam penyelidikan dengan cara membeli secara patungan bersama rekannya yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Narkotika tersebut rencananya akan dibawa ke wilayah Yogyakarta untuk dikonsumsi.
Kasatresnarkoba Polres Boyolali IPTU Agung Muryo Atmojo, S.H., M.H., mengatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Boyolali dalam mendukung Operasi Pekat Candi II serta memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Boyolali.
“Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di Kabupaten Boyolali. Kami akan terus melakukan penindakan dan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang terlibat,” tegasnya.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Boyolali untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Boyolali mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan narkoba dengan meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.
(boy)
