Itime.id. ACEH TIMUR – Maraknya keberadaan Rumah Timbang atau lebih dikenal dengan sebutan RAM Sawit di sejumlah wilayah Kabupaten Aceh Timur menjadi perhatian serius Pemerintah Daerah. Berdasarkan hasil pemantauan awal, sebagian besar tempat penampungan dan transaksi Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit itu diduga beroperasi tanpa memiliki kelengkapan izin, terutama Persetujuan Lingkungan berupa Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPPL).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Timur disampaikan Melalui Kabid PPILH dan PPLH Hermansyah dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa Malam (7/7/2026) melalui Whatsapnya membenarkan adanya temuan tersebut. Menurutnya, hingga saat ini baru sebagian kecil pengelola RAM Sawit yang telah melengkapi dokumen perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami mengakui bahwa di lapangan masih banyak RAM Sawit yang beroperasi belum memenuhi kewajiban perizinan, khususnya belum memiliki SPPL maupun UKL-UPL. Padahal, kegiatan ini bukan usaha bebas yang bisa berjalan tanpa aturan,” ujarnya
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Menteri LHK Nomor 4 Tahun 2021, setiap kegiatan usaha wajib memiliki Persetujuan Lingkungan. Bagi RAM Sawit dengan skala kecil dan menengah, dokumen yang diperlukan adalah SPPL, sedangkan yang berkapasitas lebih besar wajib menyusun UKL-UPL.
“Terhitung mulai 1 Juni 2026, seluruh proses pengajuan izin lingkungan harus dilakukan secara daring melalui sistem AMDALNET. Dokumen yang diterbitkan secara manual atau di luar sistem ini tidak lagi diakui keabsahannya secara hukum,” tegasnya.
Meskipun dampak lingkungan yang ditimbulkan tergolong ringan, keberadaan RAM Sawit tetap berpotensi menimbulkan gangguan seperti debu, kebisingan, kerusakan jalan, serta pencemaran akibat tumpahan cairan buah sawit jika tidak dikelola dengan baik. Oleh karena itu, SPPL berfungsi sebagai bukti kesanggupan pengelola untuk menjaga lingkungan di sekitar lokasi usaha.
Pemerintah Kabupaten Aceh Timur memberikan kelonggaran waktu bagi seluruh pengelola RAM Sawit untuk melengkapi dokumen perizinan hingga akhir Juli 2026. Masa transisi ini diberikan agar pelaku usaha dapat memahami prosedur dan menyelesaikan persyaratan tanpa tergesa-gesa.
“Kami tidak ingin menutup usaha, tetapi ingin memastikan semua berjalan secara tertib dan bertanggung jawab. Setelah masa tenggang berakhir, mulai Agustus 2026, kami akan melakukan penertiban secara tegas. Setiap RAM Sawit yang belum terdaftar dan memiliki izin resmi di AMDALNET akan dikenakan sanksi mulai dari peringatan, denda, hingga penghentian operasi sesuai ketentuan hukum,” jelasnya.
Dinas Lingkungan Hidup juga membuka layanan bantuan dan konsultasi secara gratis bagi pengelola yang mengalami kesulitan dalam proses pendaftaran. Masyarakat dapat datang langsung ke kantor instansi terkait atau menghubungi petugas yang ditugaskan.
“Kepatuhan terhadap aturan bukan hanya kewajiban, tetapi juga menjadi jaminan keberlangsungan usaha agar terhindar dari risiko hukum dan dapat berkembang secara berkelanjutan,” pungkasnya.
(Raja)
